Trotoar.id, Makassar – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar mengaku akan melakukan pemulihan terhadap sejumlah ASN yang dinonjobkan jika dalam prosesnya tidak sesuai regulasi yang berlaku
Sehingga PJ gubernur akan melihat dan melakukan kajian apakah kebijakan menonjolkan sejumlah pejabat tidak bertentangan dengan regulasi atau aturan main.
“Kalau bertentangan dengan aturan main kita kembalikan, jadi sah sah saja apa yang mereka lakukan, kita harga upaya mereka mencari kebenaran,” katanya
Apa lagi dalam birokrasi pemerintahan Bahtiar hal terpenting yang menjadi pedoman sebagai kerja adalah aturan hukum sehingga jika ada kebijakan bertentangan dengan aturan maka sah jika kebijakan tersebut dianulir
Olehnya itu dia menekankan menjalankan pemerintahan harus sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah agar kebijakan yang diambil tidak berdampak pada konsekuensi hukum.
“Sah sah saja mereka mencari keadilan, menjalankan pemerintahan itu patronnya cuma satu yakni regulasi hukum, jangan kebijakan kebijakan diambil bertentangan dengan hukum, kalau Hukum Bilang A Tetap A Yang dijalankan,” katanya
Dirjen Pemerintahan Umum dan Politik di kementerian dalam negeri ini pun mendukung upaya- upaya yang dilakukan sejumlah ASN yang merasa dirugikan dengan kebijakan sebelumnya
“Langkah mereka juga diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” jelasnya
Apa lagi dalam sistem demokrasi yang dianut saat ini, menjamin seluruh hak-hak warga negara termasuk ASN yang merasa dirugikan dengan kebijakan.
“Ini bukan lagi jaman Belanda, jadi semua Warga Negara memiliki hak dan haknya itu namanya hak sipil, begitu pun dengan ASN kalau mereka merasa keberatan karena diperlakukan sewenang-wenang oleh organisasi, PNS bisa lakukan pembelaan,” jelasnya.
Sebelumnya Puluhan puluhan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel merasa dirugikan atas kebijakan non job, sehingga para ASN melayangkan surat mengadukan nasib mereka kepada Presiden RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Gubernur dan DPRD Sulsel.
“Dengan ini kami melaporkan kepada Bapak-bapak, bahwa Gubernur Sulawesi Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menonaktifkan kami sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel. Sehingga kami dirugikan baik secara material maupun non materil,” bunyi surat pengaduan tertanggal gw6 September 2023 tersebut.
Dalam surat tersebut juga, puluhan PNS Pemprov Sulsel itu menyampaikan sejumlah aturan atau regulasi terkait kepegawaian yang mereka anggap telah dilanggar dalam kebijakan penonaktifan mereka.




Komentar