Trotoar.id, Makassar – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum RI, Idham Holik menanggapi soal wacana dimajukannya jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan Wakil Presiden.
Dia menyebutkan pendaftaran Bakal capres dan cawapres akan dilaukanoada 10 hingga 16 Oktober 2023.
“Pada Uji Publik yang telah kami selenggarakan, pendaftaran bakal capres dan cawapres akan di gelar 10 sampai 16 Oktober,” ujarnya, saat ditemui usai Rakor terkait PKPU Kampanye dan Dana Kampanye di Hotel Claro Makassar.
Baca Juga :
Ia menjelaskan, dalam proses tahapan ayang diatur dalam PKPU tentang oendaftar peserta Pemilu pihaknya selaku penyelenggara akan melakukan konsultasikan dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang
Dia menepis jika ada perubahan jadwal atau wacana dimajukannya jadwal Pendaftaran Bacapres dan bacawapres, Padahal kata dia, seharusnya adalah penyesuaian dengan pasal di dalam PKPU.
“Berkaitan dengan pemberitaan mempercepat masa pendaftaran tidak tepat, yang tepat adalah KPU menyesuaikan dengan norma yang berlaku yaitu Pasal 276 ayat 1 undang undang nomor 7 tahun 2023,” teganya.
Dia menambahkan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden akan ditetapkan sebagai calon 15 hari sebelum masa kampanye.
Masa Kampanye capres dan cawapres sendiri baru akan dimulai selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 selama 75 hari dan berakhir 10 Februari 2024.
“Itulah alasan kenapa KPU memajukan jadwal pendaftaran tanggal 10 sampai 16 Oktober,” kata Koordinator wilayah Jawa Barat, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan itu.




Komentar