Trotoar.id, Makassar — Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso memimpin langsung rilis pelaku pembunuhan berencana yang mengakibarkan 3 orang meninggal dunia dikabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Jumat 6 Oktober 2023.
DIdampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak dan Kombes Pol. Jamaluddin Farti,, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, Kapolda menyampaikan bahwa para Pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga para korban meninggal dunia.
“Ada lima pelaku yang diamankan tiga pelaku utama dan otak pembunuhan,” Kata Kapolda Sulsel
kelima otrang tersbeut diantaranya HL (60) MH (23) dan HM (28) ketiganya merupakan perencana pelaku pembunuhan sementara IR(18) dan SU (19) keduanya masuk ke rumah korban sambil menggunakan busur dan menjaga lokasi penyerangan, sedangkan MT (54) dirinya merintangi penyelidikan dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke kota Palu.
Adapun korbannya yaitu AB (60), FS (22), SU (40) ketiganya mengalami luka tusuk yang mengfakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun motifnya, karena Pelaku lantaran dendam dikarenakan korban FS menikah Siri dengan istri pelaku HB yakni Hj NU sejak bulan Juni 2020
Kejadian terjadi pada Sabtu 30 September melakukan pesta miras di rumah HM (28) di Galesong Takalar kemudian HL (60) menyampaikan sakit hatinya karena korban FS nikahi istrinya secara siri, dan HL menyuruh MF dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS.
Kemudian seluruh pelaku mendatangi rumah korban FS di dusun Panujuang desa Kalamandalle Kec.Bajeng Gowa. dan pada Jumat 1 Oktober 2023 para pelaku tiba di rumah dan langsung Korban dan langsung melakukan oenyerangan dan menikam Korban SU dan AB yang berada dirumah korban.
Para Pelaku pun juga kemudian mendobrak kamar Korban FS dan melakukan penikaman yang mengakibatkan tiga korban tergeletak dan merenggang nyawa.
Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Gowa di backup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 Pelaku utama dan 1 orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan dori ke kota Palu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah parang, badik , 2 unit sepeda motor, dan busur.
Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Untuk Pelaku (MT) 54 thn dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 (Sembilan) bulan Penjara., sedangkan pelaku MT diancam pasal 221 KUHPIDANA karena merintangi penyidikan dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir , “tutup Kapolda Sulsel.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…
This website uses cookies.