KPK

Sita Rumah Milik Mantan Mentan, KPK Panggil Putri Sulung SYL Sebagai Saksi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 03 Februari 2024 03:09

Sita Rumah Milik Mantan Mentan, KPK Panggil Putri Sulung SYL Sebagai Saksi

Trotoar.id — Sebuah rumah yang diduga milik dari mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berada di Jakarta Selatan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan dilakukan pada Kamis 1 Februari 2024 

Selain menyita kediaman mantan Gubernur Sulsel dua  periode tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pengadilan terhadap  putri sulung SYL yang juga politisi partai Ngasem Indira Chunda Thita Syahrul sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ayahnya 

“Iya hari kamis ada penyitaan satu aset rumah yang diduga milik dari tersangka SYL di Jakarta selatan dan juga penyidik memanggil putri SYL untuk diperiksa sebagai saksi Kemarin,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, dilansir CNBC Indonesia, Jumat 2 February 2024

Ali mengatakan dalam penyitaan dilakukan penyidik dan memasang plang dilakukan agar  pihak yang tidak berkepentingan tidak dapat  memasuki area rumah yang disita penyidik KPK. 

Bahkan KPK kata Ali, penyidik akan terus mengejar aset-aset yang diduga dimiliki oleh Mantan menteri pertanian SYL demi memaksimalkan pengembalian aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi 

“Penyitaan menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery,” ujar Ali

KPK menetapkan SYL menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian sejak akhir 2023 lalu. Selain SYL, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yaitu Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan menjadi tersangka.

KPK menduga ketika menjabat Mentan, SYL melakukan pungutan hingga menerima setoran dari para pejabat untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan keluarga. Setoran itu diduga dilakukan melalui Kasdi dan Hatta dengan jumlah US$ 4 ribu hingga US$ 20 ribu.

Adapun para pemberinya adalah pejabat eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. 

Belakangan KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menduga SYL mengubah hasil uang korupsinya dengan membelanjakannya ke aset-aset berharga.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 September 2026 23:57
Logo HUT ke-419 Makassar Tak Bisa Asal Jadi, Desainer Wajib Lolos Seleksi Portofolio
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar tidak ingin logo Hari Jadi ke-419 Kota Makassar lahir sekadar dari kompetisi desain. Tahun ini, pros...
Metro03 September 2026 23:51
Gubernur Sulsel Beber 4 Keunggulan MYP Rp3,7 Triliun: Kualitas Terjaga, Anggaran Lebih Efisien
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengandalkan skema Multi Years Project (MYP) untuk mengejar ketuntasan pembangunan infra...
Metro03 September 2026 23:40
Jembatan Kembar Barombong Dikebut Appi, Tiga Bidang Lahan Masih Diperebutkan
MAKASSAR, Trotoar.id — Keinginan Pemerintah Kota Makassar mempercepat pembangunan Jembatan Kembar Barombong kembali berhadapan dengan persoalan klas...
Metro03 September 2026 23:36
Bupati Sidrap Pangkas Anggaran Tak Bermanfaat, APBD Perubahan 2026 Harus Kembali ke Rakyat
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memberikan penekanan keras dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran...