KPK

Sita Rumah Milik Mantan Mentan, KPK Panggil Putri Sulung SYL Sebagai Saksi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 03 Februari 2024 03:09

Sita Rumah Milik Mantan Mentan, KPK Panggil Putri Sulung SYL Sebagai Saksi

Trotoar.id — Sebuah rumah yang diduga milik dari mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berada di Jakarta Selatan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan dilakukan pada Kamis 1 Februari 2024 

Selain menyita kediaman mantan Gubernur Sulsel dua  periode tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pengadilan terhadap  putri sulung SYL yang juga politisi partai Ngasem Indira Chunda Thita Syahrul sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ayahnya 

“Iya hari kamis ada penyitaan satu aset rumah yang diduga milik dari tersangka SYL di Jakarta selatan dan juga penyidik memanggil putri SYL untuk diperiksa sebagai saksi Kemarin,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, dilansir CNBC Indonesia, Jumat 2 February 2024

Baca Juga  Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Wajo Penganiaya Jukir Sebagai Tersangka 

Ali mengatakan dalam penyitaan dilakukan penyidik dan memasang plang dilakukan agar  pihak yang tidak berkepentingan tidak dapat  memasuki area rumah yang disita penyidik KPK. 

Bahkan KPK kata Ali, penyidik akan terus mengejar aset-aset yang diduga dimiliki oleh Mantan menteri pertanian SYL demi memaksimalkan pengembalian aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi 

Baca Juga  Menyusul Pendapat Jokowi Soal Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Komisi III: Harus Ada Win Win Solution

“Penyitaan menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery,” ujar Ali

KPK menetapkan SYL menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian sejak akhir 2023 lalu. Selain SYL, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yaitu Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan menjadi tersangka.

KPK menduga ketika menjabat Mentan, SYL melakukan pungutan hingga menerima setoran dari para pejabat untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan keluarga. Setoran itu diduga dilakukan melalui Kasdi dan Hatta dengan jumlah US$ 4 ribu hingga US$ 20 ribu.

Baca Juga  Polisi Amankan 48 Orang Bandit Sadis di Makassar

Adapun para pemberinya adalah pejabat eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. 

Belakangan KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menduga SYL mengubah hasil uang korupsinya dengan membelanjakannya ke aset-aset berharga.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik26 Oktober 2026 00:44
Menteri UMKM Maman Abdurahman, NH hingga IAS Bernyanyi Bersama Wali Band Hibur Warga Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung Pesta Rakyat Partai Golkar di Kota Makassar tak hanya menjadi ruang hib...
Politik25 Oktober 2026 19:28
Sarmuji Rayu Andi Sudirman Gabung Golkar: Dulu Golkar Wakafkan Diri, Kini Giliran Gubernur
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, melontarkan rayuan poli...
Politik25 Oktober 2026 17:55
Sarmuji Tantang Golkar Sulsel Tambah Kursi pada Pemilu 2029, Digitalisasi Jadi Kunci
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menantang kepengurusan...
Politik25 Oktober 2026 17:42
Sarmuji Lantik 197 Pengurus Golkar Sulsel, Bidik Kebangkitan di Pemilu Mendatang
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, ...