Pemerintah Kota Makassar bersama dengan LBH Makassar, Forum RJ Kota Makassar, dan didukung oleh The Asia Foundation (TAF), tengah mengupayakan penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.
Trotoar.id, Makassar, – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan LBH Makassar, Forum RJ Kota Makassar, dan didukung oleh The Asia Foundation (TAF), tengah mengupayakan penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.
Rencana penerbitan Perwali ini telah mencapai tahap finalisasi di Bagian Hukum Kota Makassar dan diharapkan segera dapat disahkan.
Wakil Direktur Bidang Operasional Abdul Azis Dumpa menyatakan bahwa penerapan layanan pendukung Keadilan Restoratif merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak, terutama di Kota Makassar. Proses finalisasi Perwali ini menunjukkan komitmen Pemkot Makassar dalam memberikan layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan Keadilan Restoratif sebagai alternatif dalam penyelesaian konflik hukum.
Abdul Azis Dumpa juga menyampaikan bahwa selain proses finalisasi Perwali, timnya bersama dengan Perangkat Daerah penyedia layanan telah menyusun draft awal Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Gugus Tugas Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar. SK tersebut direncanakan akan diluncurkan segera setelah Perwali disahkan.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, yang akrab disapa Danny Pomanto, memberikan dukungan penuh terhadap upaya tersebut. Ia menegaskan bahwa Perwali tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif merupakan komitmen Pemkot Makassar dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dalam konteks penyelesaian konflik hukum dengan pendekatan restorative justice.
Melalui Perwali ini, akan diatur syarat-syarat dan mekanisme mendapatkan layanan bantuan hukum, mediasi, diversi, dan rehabilitasi dalam konteks Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif sendiri merupakan pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan dan rekonsiliasi, bukan pembalasan semata.
Penerbitan Perwali ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam implementasi layanan pendukung penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar, sehingga kontribusi positifnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dalam penyelesaian konflik hukum.
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…
This website uses cookies.