Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan LBH Makassar Bersiap Terbitkan Perwali Layanan Keadilan Restoratif

Fadli
Fadli

Selasa, 06 Februari 2024 17:33

Pemerintah Kota Makassar bersama dengan LBH Makassar, Forum RJ Kota Makassar, dan didukung oleh The Asia Foundation (TAF), tengah mengupayakan penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.
Pemerintah Kota Makassar bersama dengan LBH Makassar, Forum RJ Kota Makassar, dan didukung oleh The Asia Foundation (TAF), tengah mengupayakan penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.

Trotoar.id, Makassar, – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan LBH Makassar, Forum RJ Kota Makassar, dan didukung oleh The Asia Foundation (TAF), tengah mengupayakan penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.

Rencana penerbitan Perwali ini telah mencapai tahap finalisasi di Bagian Hukum Kota Makassar dan diharapkan segera dapat disahkan.

Wakil Direktur Bidang Operasional Abdul Azis Dumpa menyatakan bahwa penerapan layanan pendukung Keadilan Restoratif merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak, terutama di Kota Makassar. Proses finalisasi Perwali ini menunjukkan komitmen Pemkot Makassar dalam memberikan layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan Keadilan Restoratif sebagai alternatif dalam penyelesaian konflik hukum.

Abdul Azis Dumpa juga menyampaikan bahwa selain proses finalisasi Perwali, timnya bersama dengan Perangkat Daerah penyedia layanan telah menyusun draft awal Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Gugus Tugas Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar. SK tersebut direncanakan akan diluncurkan segera setelah Perwali disahkan.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, yang akrab disapa Danny Pomanto, memberikan dukungan penuh terhadap upaya tersebut. Ia menegaskan bahwa Perwali tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif merupakan komitmen Pemkot Makassar dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dalam konteks penyelesaian konflik hukum dengan pendekatan restorative justice.

Melalui Perwali ini, akan diatur syarat-syarat dan mekanisme mendapatkan layanan bantuan hukum, mediasi, diversi, dan rehabilitasi dalam konteks Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif sendiri merupakan pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan dan rekonsiliasi, bukan pembalasan semata.

Penerbitan Perwali ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam implementasi layanan pendukung penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar, sehingga kontribusi positifnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dalam penyelesaian konflik hukum.

Penulis : Anti

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah18 September 2024 20:52
Warga Manyampa Soroti Kelangkaan Pupuk dan Ketidakmerataan Pembagian Handtraktor, TSY Beri Tanggapan
Bulukumba, Trotoar.id – Setelah warga Balong, kini perhatian beralih ke warga Manyampa, Kecamatan Ujungloe, yang mengungkapkan keluhan mengenai ...
Daerah18 September 2024 20:48
Meriah Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Bulukumba
Bulukumba, Trotoar.id– Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menghadiri puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan dan Kesejahteraan...
Politik18 September 2024 20:41
Ruslan Lallo Gerakkan Relawan untuk Pemenangan Pilwalkot Makassar 2024, Andi Seto-Rezki Mulfiati Terlibat Aktif
Makassar, Trotoar.id – Politisi Partai NasDem, Ruslan Lallo, menunjukkan kekuatannya dengan mengonsolidasi jaringan relawan dan simpul-simpul dukung...
Metro18 September 2024 18:51
Sekda Sulsel Jufri Rahman Salurkan Bantuan Paket Olahan Ikan dan Seragam Sekolah di Tana Toraja
Tana Toraja, Trotoar.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sulsel, Mela...