Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan LBH Makassar Bersiap Terbitkan Perwali Layanan Keadilan Restoratif

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 06 Februari 2024 17:33

Pemerintah Kota Makassar bersama dengan LBH Makassar, Forum RJ Kota Makassar, dan didukung oleh The Asia Foundation (TAF), tengah mengupayakan penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.
Pemerintah Kota Makassar bersama dengan LBH Makassar, Forum RJ Kota Makassar, dan didukung oleh The Asia Foundation (TAF), tengah mengupayakan penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.

Trotoar.id, Makassar, – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan LBH Makassar, Forum RJ Kota Makassar, dan didukung oleh The Asia Foundation (TAF), tengah mengupayakan penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.

Rencana penerbitan Perwali ini telah mencapai tahap finalisasi di Bagian Hukum Kota Makassar dan diharapkan segera dapat disahkan.

Wakil Direktur Bidang Operasional Abdul Azis Dumpa menyatakan bahwa penerapan layanan pendukung Keadilan Restoratif merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak, terutama di Kota Makassar. Proses finalisasi Perwali ini menunjukkan komitmen Pemkot Makassar dalam memberikan layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan Keadilan Restoratif sebagai alternatif dalam penyelesaian konflik hukum.

Abdul Azis Dumpa juga menyampaikan bahwa selain proses finalisasi Perwali, timnya bersama dengan Perangkat Daerah penyedia layanan telah menyusun draft awal Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Gugus Tugas Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar. SK tersebut direncanakan akan diluncurkan segera setelah Perwali disahkan.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, yang akrab disapa Danny Pomanto, memberikan dukungan penuh terhadap upaya tersebut. Ia menegaskan bahwa Perwali tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif merupakan komitmen Pemkot Makassar dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dalam konteks penyelesaian konflik hukum dengan pendekatan restorative justice.

Melalui Perwali ini, akan diatur syarat-syarat dan mekanisme mendapatkan layanan bantuan hukum, mediasi, diversi, dan rehabilitasi dalam konteks Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif sendiri merupakan pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan dan rekonsiliasi, bukan pembalasan semata.

Penerbitan Perwali ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam implementasi layanan pendukung penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar, sehingga kontribusi positifnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dalam penyelesaian konflik hukum.

Penulis : Anti

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 September 2026 23:57
Logo HUT ke-419 Makassar Tak Bisa Asal Jadi, Desainer Wajib Lolos Seleksi Portofolio
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar tidak ingin logo Hari Jadi ke-419 Kota Makassar lahir sekadar dari kompetisi desain. Tahun ini, pros...
Metro03 September 2026 23:51
Gubernur Sulsel Beber 4 Keunggulan MYP Rp3,7 Triliun: Kualitas Terjaga, Anggaran Lebih Efisien
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengandalkan skema Multi Years Project (MYP) untuk mengejar ketuntasan pembangunan infra...
Metro03 September 2026 23:40
Jembatan Kembar Barombong Dikebut Appi, Tiga Bidang Lahan Masih Diperebutkan
MAKASSAR, Trotoar.id — Keinginan Pemerintah Kota Makassar mempercepat pembangunan Jembatan Kembar Barombong kembali berhadapan dengan persoalan klas...
Metro03 September 2026 23:36
Bupati Sidrap Pangkas Anggaran Tak Bermanfaat, APBD Perubahan 2026 Harus Kembali ke Rakyat
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memberikan penekanan keras dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran...