Trotoar.id, Makassar — Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan H pria yang membunuh istrinya J (35) hingga mayatnya ditimbun dalam rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku berhasil ditangkap setelah penyidik satreskrim menerima laporan dan keterangan sang anak yang menyebutkan jika ibunya dianiaya hingga tewas oleh ayahnya sendiri.
“Setelah menerima laporan, dan keterangan sang anaknya, penyidik segera mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi kepada wartawan pada Minggu (14/4/2024).
Baca Juga :
Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang lain di Jalan Daeng Tata, Kota Makassar, pada Sabtu (13/4).
Saat diamankan terduga pelaku H (43) tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Kasus ini terungkap setelah seorang wanita berusia 17 tahun yang merupakan anak korban melapor ke Polrestabes Makassar.
Sang anak mengatakan jika ibunya ibunya telah dianiaya oleh ayahnya sendiri hingga tewas.
“Awalnya dikira korban kabur dari rumah. Namun, dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku menimbun jasad istrinya di dalam rumah,” kata Andi Rian.
Saat evakuasi jasad korban dilakukan, sejumlah warga setempat, termasuk keluarga korban, terkejut dan teriak histeris.
Andi Rian menjelaskan bahwa awalnya mayat tersebut diduga sebagai hasil pengecoran.
Namun setelah diteliti lebih lanjut, ternyata mayat itu hanya ditimbun di bidang tanah seluas 1 meter di belakang rumah, dalam sebuah bangunan.
Komentar