Prabowo-Gibran

KPU Tetapkan Prabowo-GIbran Presiden dan Wapres 2024-2029

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Rabu, 24 April 2024 16:31

Kampanye Daerah (TKD) pasangan capon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka telah di serahkan ke Tim Kampanye Pusat (TKN) 
Kampanye Daerah (TKD) pasangan capon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka telah di serahkan ke Tim Kampanye Pusat (TKN) 

Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU);resmi menetapkan pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih.

Hingga Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.

Pengumuman ini disampaikan di Kantor dalam raoatvaplenonPenetaoan pasangan capres dan cawapres terpilih yang juga dihadiri pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Umum KPU RI Hasyim Asyari membacakan isi berita acara nomor KPU nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 yang menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

“Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, nomor urut 2, secara resmi ditetapkan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilu Tahun 2024, dengan total perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen,” ungkap Hasyim.

Para elite partai politik pendukung Prabowo-Gibran  yang hadir dalam rapat pleno KPU langsung berikan yepuk tangan sebagai tanda dukungan atas penetapan yang disampaikan KPU..

Kemudian, Hasyim meminta jajaran Komisioner KPU RI untuk menandatangani berita acara tersebut.

Dalam proses penetapan ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, turut hadir sebagai saksi atas penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.

Sebelumnya, Hasyim menegaskan bahwa SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tetap berlaku meskipun adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

“Dengan putusan tersebut, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tetap berlaku dan sah,” tegas Hasyim kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024).

Dengan demikian, proses selanjutnya dalam tahapan Pilpres 2024 adalah penentuan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

“Tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024, yang dijadwalkan oleh KPU akan dilaksanakan pada Rabu, tanggal 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU,” tambah Hasyim.

Penulis : Arsi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 April 2026 23:09
Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda ...
Parlemen30 April 2026 21:16
DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang II Tahun 2025–2026 dengan menyampai...
Metro30 April 2026 21:05
Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Program SEHATI ...
Metro30 April 2026 21:01
Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik deng...