Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Makassar Tekankan Pentingnya Pembahasan LKPj
Makassar, Trotoar.id — Setelah melalui serangkaian pembahasan, DPRD Kota Makassar akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 30 April 2024.
Dalam pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Sangkala Saddiko, Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, menekankan pentingnya penerapan Perda ini secara holistik dan terintegrasi. Menurutnya, keberhasilan implementasi Perda KLA ini bergantung pada kolaborasi lintas sektor dan peran serta dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan organisasi non-pemerintah.
“Untuk mewujudkan Kota Layak Anak yang ramah dan inklusif, dibutuhkan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan. Tidak ada satu sektor pun yang bisa berjalan sendiri dalam pelaksanaan program ini,” ujar Sangkala.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya ini memerlukan pendekatan yang terpadu dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.
Sebelumnya, DPRD Makassar telah memiliki Perda tentang Ketertiban Umum, namun dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sosial yang berkembang, seperti munculnya fenomena pengemis, anak jalanan, anak punk, serta maraknya prostitusi. Menyikapi hal ini, kebutuhan akan pembaruan regulasi menjadi sangat mendesak.
“Perda ketertiban umum yang lama tidak lagi efektif mengatasi isu-isu sosial yang ada, sehingga diperlukan Raperda baru sebagai upaya penyempurnaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tambah Sangkala.
Perda KLA ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memfasilitasi dan membina masyarakat dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak. Selain itu, peraturan ini juga memberikan pedoman bagi aparat pemerintah dalam menegakkan ketertiban dan keamanan, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia.
Dalam konteks yang lebih luas, Perda KLA dilihat sebagai fondasi untuk menyiapkan generasi emas Indonesia, terutama dari kalangan anak usia dini dan pendidikan dasar, yang akan mempengaruhi masa depan bangsa.
“Dengan adanya Perda ini, seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat, akan memiliki landasan hukum yang jelas untuk berkolaborasi dalam mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak,” tutupnya.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat regional Sulawesi. Di…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong penerapan gaya hidup sehat sekaligus memperkuat partisipasi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Lautan manusia berseragam pelari memadati kawasan Anjungan Pantai Losari, Minggu (30/5/2026) pagi,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya memperketat pengawasan dan pengelolaan parkir…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari jajaran Universitas…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan, Muammar…
This website uses cookies.