DPRD Makasasar

DPRD Makassar Sahkan Perda Kota Layak Anak, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 30 April 2024 20:25

Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Makassar Tekankan Pentingnya Pembahasan LKPj
Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Makassar Tekankan Pentingnya Pembahasan LKPj

Makassar, Trotoar.id — Setelah melalui serangkaian pembahasan, DPRD Kota Makassar akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 30 April 2024.

Dalam pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Sangkala Saddiko, Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, menekankan pentingnya penerapan Perda ini secara holistik dan terintegrasi. Menurutnya, keberhasilan implementasi Perda KLA ini bergantung pada kolaborasi lintas sektor dan peran serta dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan organisasi non-pemerintah.

“Untuk mewujudkan Kota Layak Anak yang ramah dan inklusif, dibutuhkan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan. Tidak ada satu sektor pun yang bisa berjalan sendiri dalam pelaksanaan program ini,” ujar Sangkala.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya ini memerlukan pendekatan yang terpadu dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.

Sebelumnya, DPRD Makassar telah memiliki Perda tentang Ketertiban Umum, namun dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sosial yang berkembang, seperti munculnya fenomena pengemis, anak jalanan, anak punk, serta maraknya prostitusi. Menyikapi hal ini, kebutuhan akan pembaruan regulasi menjadi sangat mendesak.

“Perda ketertiban umum yang lama tidak lagi efektif mengatasi isu-isu sosial yang ada, sehingga diperlukan Raperda baru sebagai upaya penyempurnaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tambah Sangkala.

Perda KLA ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memfasilitasi dan membina masyarakat dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak. Selain itu, peraturan ini juga memberikan pedoman bagi aparat pemerintah dalam menegakkan ketertiban dan keamanan, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia.

Dalam konteks yang lebih luas, Perda KLA dilihat sebagai fondasi untuk menyiapkan generasi emas Indonesia, terutama dari kalangan anak usia dini dan pendidikan dasar, yang akan mempengaruhi masa depan bangsa.

“Dengan adanya Perda ini, seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat, akan memiliki landasan hukum yang jelas untuk berkolaborasi dalam mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized10 Agustus 2026 15:07
Bukan Bakar Ban, Peternak Ayam Petelur Bagikan Ayam dan Telur di Depan DPRD Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Unjuk rasa peternak ayam petelur di depan kantor sementara DPRD Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makass...
Politik10 Agustus 2026 14:11
IAS Jadikan Pangkep Daerah Pertama Dikunjungi Usai Musda: “Saya Datang untuk Berterima Kasih”
PANGKEP, Trotoar.id — Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan terpilih, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), memilih Kabupaten Pangkep sebagai daerah pert...
Metro09 Agustus 2026 23:03
Si Jago Merah Mengamuk di Nipah Mall, Damkar Berjibaku Padamkan Api
MAKASSAR, Trotoar.id — Kebakaran menghebohkan pengunjung dan pekerja di Nipah Mall, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Minggu (9/8/2026) malam. Ap...
Metro09 Agustus 2026 18:48
Karebosi Jadi Panggung Utama, Pemkot Makassar Matangkan Semarak HUT ke-81 RI di 15 Kecamatan
Makassar, Trotoar.id — Semangat merah putih mulai dikobarkan Pemerintah Kota Makassar menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan ...