Trotoar.id, Makassar, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan 21 desa untuk ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Desa Pakkatto telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi.
Pengumuman ini dibuat dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi yang diadakan oleh KPK di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam terkait indikator Desa Antikorupsi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Fries Mount, menyatakan bahwa dengan adanya program Desa Antikorupsi, setiap pihak dapat memantau pengelolaan dana desa melalui website tanpa biaya.
Jika ada kendala akses, Diskominfo diharapkan membantu pembuatan website.
Program ini tidak memerlukan konsultan dan biaya web. Informasi di desa harus transparan dan bisa diakses publik, sehingga tidak ada lagi yang rahasia.
Fries juga menyebut bahwa dengan adanya website, LSM tidak perlu lagi datang ke lapangan untuk klarifikasi laporan masyarakat, cukup mengakses informasi secara online.
KPK menetapkan beberapa indikator untuk penilaian Desa Antikorupsi, meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Desa yang memenuhi indikator ini akan mendapat tambahan dana dari pemerintah sebagai stimulus.
Namun, status Desa Antikorupsi dapat dicabut jika terdapat aparatur yang terlibat kasus korupsi atau tindak pidana lainnya.
Fries mengapresiasi langkah Pemprov Sulawesi Selatan yang telah mengirimkan 21 nama desa untuk program ini, dan diharapkan akhir tahun ini penetapan desa-desa tersebut dapat dilakukan.




Komentar