Categories: Daerah

Pemkab dan DPRD Bulukumba Setujui Penetapan Ranperda Perseroda dan 3 Ranperda Lainnya

Pemda Bulukumba

Trotoar.id, Bulukumba – Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Ketua DPRD Bulukumba H.Rijal melakukan penandatanganan persetujuan bersama penetapan 4 Ranperda menjadi peraturan daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin 24 Juni 2024.

Dari keempat Ranperda tersebut, tiga diantaranya adalah ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil, serta Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Sementara satu ranperda lainnya merupakan usulan eksekutif yaitu Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Tingkat II Bulukumba menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pinisi Citra Bulukumba.

Sebelum disetujui untuk ditetapkan, masing masing Panitia Khusus (Pansus) membacakan laporannya, yang pertama Ranperda Penanaman Modal dan Investasi, dibacakan oleh Anhar Sakti Ikrar, yang kedua Ranperda PPPA dibacakan oleh Andi Narni Nurintan, yang ketiga Ranperda Perlindungan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan dibacakan oleh Zulkifli Saiye, dan yang keempat Ranperda tentang Perseroda Pinisi Citra Bulukumba dibacakan oleh
Nur Sakti.

Dalam sambutannya, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD serta para Ketua dan Anggota Pansus DPRD Bulukumba yang telah melakukan penggodokan dan pembahasan 4 (empat) rancangan peraturan daerah yang tiga diantaranya adalah Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Bulukumba.

“Dengan disetujuinya 4 (empat) ranperda ini, maka menjadi langkah maju yang dapat kita capai bersama dalam rangka lebih meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan melalui penetapan regulasi daerah sebagai salah satu bentuk implementasi pelaksanaan kewenangan pemerintahan serta menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Bulukumba,” imbuhnya.

Andi Utta sapaan akrab bupati berharap sinergitas dengan DPRD akan terus terjalin dalam rangka melaksanakan berbagai agenda-agenda pemerintahan ke depan yang dilaksanakan oleh eksekutif bersama dengan legislative.

Pada momentum rapat paripurna DPRD ini, Bupati Bulukumba juga menyerahkan empat ranperda untuk dibahas bersama DPRD Bulukumba.

Keempat Ranperda yang diserahkan tersebut yaitu :

  1. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
  2. Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045
  4. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.(*)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…

8 jam ago

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

8 jam ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

8 jam ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

8 jam ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

12 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

16 jam ago

This website uses cookies.