Categories: News

Hakim Tipikor Vonis SYL 10 Tahun Penjara

Trotoar.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

“Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara kepada Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, yang secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar serta 30 ribu dolar Amerika.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun. Apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang.

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi serta pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Hakim menyebutkan bahwa SYL, sebagai Menteri Pertanian, telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Hakim juga menilai bahwa SYL seharusnya memahami perbedaan antara fasilitas resmi dan tidak resmi yang bisa digunakan oleh seorang menteri.

Dalih SYL dan tim pengacaranya mengenai pemberian mobil untuk anaknya, perekrutan cucunya sebagai honorer di Kementan, dan pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam putusannya, hakim mencatat hal-hal yang memberatkan SYL, seperti sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…

8 jam ago

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

8 jam ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

8 jam ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

8 jam ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

12 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

16 jam ago

This website uses cookies.