Categories: Metro

Rakor Pajak, Jufri Rahman Tekankan Pentingnya Persiapan Pemda

Pemprov Sulsel

Trotoar.id, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman, menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pemberlakuan opsen pajak daerah yang akan efektif mulai 5 Januari 2025.

Pernyataan ini disampaikan saat dirinya menjadi pembicara utama dalam Rapat Koordinasi Pajak Daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel di Hotel Grand Claro, Makassar, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jufri Rahman menjelaskan bahwa penerapan opsen pajak akan berdampak pada distribusi penerimaan pajak di kabupaten/kota.

Ia menggarisbawahi bahwa dalam periode transisi antara 2025 hingga 2030, beberapa kabupaten/kota masih akan menerima bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.

Namun, kebijakan opsen ini juga memiliki konsekuensi yang berbeda-beda bagi tiap daerah.

“Kebijakan opsen ini akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa kabupaten/kota dengan jumlah kendaraan bermotor yang banyak seperti Makassar, Gowa, dan Maros akan mengalami peningkatan penerimaan.

Sebaliknya, daerah dengan jumlah kendaraan lebih sedikit, seperti Selayar, Bantaeng, dan Takalar, akan mengalami penurunan yang signifikan,” kata Jufri.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah di Selayar, Bantaeng, dan Takalar untuk mempersiapkan diri menghadapi penurunan ini.

Menurutnya, penurunan tersebut terjadi karena opsen pajak tidak memaksakan kontribusi yang sama di semua daerah, tetapi disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah.

“Daerah-daerah seperti Selayar harus menyiapkan strategi agar bisa menghadapi tantangan ini. Perlu diingat bahwa kebijakan opsen tidak memaksa semua daerah memberikan kontribusi yang sama, melainkan berdasarkan potensi kendaraan bermotor yang ada di wilayah tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel telah mengambil langkah-langkah untuk mempersiapkan penerapan opsen pajak daerah.

Pada Agustus 2023, Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Sulsel menandatangani Nota Kesepahaman tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah.

Kesepakatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Bali pada April 2024, yang mencakup berbagai aspek dalam upaya memaksimalkan penerimaan pajak, termasuk opsen pajak.

“Kami sudah menyepakati beberapa hal, seperti alokasi anggaran sebesar 1-2% dari penerimaan opsen pajak dan bagi hasil pajak untuk mendukung optimalisasi pemungutan pajak,” jelas Reza.

Lebih lanjut, Reza mengungkapkan bahwa kerjasama yang akan dilakukan meliputi integrasi data, pendataan objek dan subjek pajak, penagihan, pengawasan, serta sosialisasi pajak di seluruh kabupaten/kota.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan penurunan penerimaan pajak akibat pemberlakuan opsen dapat diminimalisir.

“Kami berharap dengan kerjasama ini, Pemda yang terdampak negatif dapat meminimalisir penurunan penerimaan, dan penerapan opsen pajak dapat berjalan lancar serta meningkatkan daya pungut pajak daerah,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Bapenda, dan pejabat terkait dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Juga hadir perwakilan dari Bank Indonesia Sulsel, Kanwil Kemenkumham RI Sulsel, Direksi PT Bank Sulselbar, Kepala BKAD Sulsel, Kepala Dinas ESDM Sulsel, serta Kepala Biro Hukum Sulsel.

Opsen pajak merupakan bentuk pungutan tambahan oleh pemerintah daerah atas pajak yang ditetapkan pemerintah pusat.

Hal ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kewenangan fiskal daerah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (*)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Pemkab Luwu dan PT Masmindo Perkuat Fordes MATAPPA, Luncurkan Program Jaga Desa

LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes)…

10 jam ago

Wawali Makassar Buka Simposium Nasional IKARGI XIII dan Konferensi Internasional 2026

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National…

10 jam ago

Di Forum RUU Pangan, Wali Kota Makassar Tawarkan Solusi Smart Greenhouse

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse…

10 jam ago

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat…

11 jam ago

Lepas Sambut Ketua PA Sidrap, Bupati Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga

SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar acara lepas sambut Ketua Pengadilan Agama…

11 jam ago

Jelang Musda Golkar Sulsel, Kedekatan Bahlil–Rahman Pina Jadi Sorotan

JAKARTA , TROTOAR.ID — Dinamika jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai menghangat.…

14 jam ago

This website uses cookies.