MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluncurkan kebijakan strategis berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan ekonomi kepada masyarakat di tengah berbagai tekanan biaya hidup.
Kebijakan ini juga dinilai sebagai pendekatan insentif yang lebih humanis, di mana pemerintah tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa beban tambahan berupa denda.
Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menyampaikan bahwa program ini merupakan inisiatif langsung dari Gubernur Sulawesi Selatan dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah.
Menurutnya, pembebasan denda dan diskon pokok pajak diharapkan mampu menarik minat masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan.
“Program ini bukan hanya soal keringanan, tetapi juga membangun kesadaran bahwa pajak daerah merupakan kontribusi penting dalam pembangunan,” ujar Irvandi.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, sehingga memberikan peluang luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
Program keringanan pajak kendaraan ini telah berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 30 Juni 2026, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkannya sebelum masa berlaku habis.
Selain fokus pada peningkatan kepatuhan, Pemprov Sulsel juga mengombinasikan kebijakan ini dengan pendekatan apresiatif melalui Program Gebyar Pajak.
Program tersebut menghadirkan berbagai hadiah menarik bagi wajib pajak yang taat, mulai dari satu unit mobil sebagai grand prize hingga paket umrah, sepeda motor, dan berbagai hadiah elektronik lainnya.
Pengundian hadiah akan dilakukan secara berkala setiap triwulan hingga akhir tahun, sehingga memberikan motivasi tambahan bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajibannya.
Strategi ini dinilai sebagai kombinasi antara pendekatan persuasif dan stimulus ekonomi, yang tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Irvandi menambahkan, kesadaran kolektif masyarakat dalam membayar pajak sangat penting karena pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Untuk mempermudah masyarakat, pemerintah juga telah menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik melalui kantor Samsat maupun layanan digital yang kini semakin mudah diakses.
Dengan kemudahan tersebut, masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembayaran pajak, karena prosesnya kini lebih cepat, praktis, dan efisien.
Pemprov Sulsel berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat fondasi fiskal daerah dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor.
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes)…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse…
JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar acara lepas sambut Ketua Pengadilan Agama…
JAKARTA , TROTOAR.ID — Dinamika jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai menghangat.…
This website uses cookies.