Categories: PilkadaPolitik

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Pilkada Serentak

Trotoar.id, MakassarKomisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) telah membuka pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

Pendaftaran ini berlangsung mulai Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.

Pendaftaran Pemantau Pemilihan ini didasarkan pada PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menyatakan bahwa Pemantau Pemilihan adalah bagian penting dari partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024.

“Pemantau Pemilihan merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024. Kehadirannya sangat diperlukan untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilihan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Hasruddin juga mengajak organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, syarat bagi Pemantau Pemilihan adalah: a) berbadan hukum, b) bersifat independen, c) memiliki sumber dana yang jelas, dan d) terdaftar serta mendapatkan akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Untuk mendapatkan akreditasi, calon Pemantau Pemilihan wajib mendaftar ke KPU Provinsi jika akan memantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau ke KPU Kabupaten/Kota untuk memantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2022.

Pendaftaran dapat dilakukan langsung di Kantor KPU Sulsel atau melalui situs web: https://sulsel.kpu.go.id/.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Humas KPU Sulsel di nomor 085399283878.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Bupati Sidrap Paparkan Lonjakan Ekonomi dan Surplus Beras di HLM TPID Sulsel

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan…

11 jam ago

Waspada! Penipu Catut Nama Wagub Sulsel, Gunakan Foto hingga Voice Note AI

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan…

11 jam ago

Bupati Luwu Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam…

11 jam ago

DPP PAN Tunjuk Ashabul Kahfi sebagai Plt Ketua DPW Sulsel, Husniah Talenrang Ditarik ke Pusat

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pergantian kepemimpinan di…

11 jam ago

“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar kegiatan literasi dan inklusi…

14 jam ago

Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal, Apresiasi Langkah Tegas Bea Cukai

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan pemusnahan rokok…

14 jam ago

This website uses cookies.