Pilkada Serentak

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 21 Agustus 2024 12:37

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi selatan menggelar Bincang Santai bersama media cetak media Online dan media elektronik 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi selatan menggelar Bincang Santai bersama media cetak media Online dan media elektronik 

Trotoar.id, MakassarKomisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) telah membuka pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

Pendaftaran ini berlangsung mulai Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.

Pendaftaran Pemantau Pemilihan ini didasarkan pada PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menyatakan bahwa Pemantau Pemilihan adalah bagian penting dari partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024.

“Pemantau Pemilihan merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024. Kehadirannya sangat diperlukan untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilihan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Hasruddin juga mengajak organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, syarat bagi Pemantau Pemilihan adalah: a) berbadan hukum, b) bersifat independen, c) memiliki sumber dana yang jelas, dan d) terdaftar serta mendapatkan akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Untuk mendapatkan akreditasi, calon Pemantau Pemilihan wajib mendaftar ke KPU Provinsi jika akan memantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau ke KPU Kabupaten/Kota untuk memantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2022.

Pendaftaran dapat dilakukan langsung di Kantor KPU Sulsel atau melalui situs web: https://sulsel.kpu.go.id/.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Humas KPU Sulsel di nomor 085399283878.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik09 Oktober 2024 15:38
Kanita Kahfi Kenang Kampung Nenek saat Kampanye di Pullaweng, Dukung Ilham Azikin untuk Bantaeng
Bantaeng, Trotoar.id – Pasangan calon Bupati Bantaeng nomor urut dua, Dr. Ilham Azikin dan Kanita M. Kahfi (IAKAN), semakin gencar melakukan kampany...
Politik09 Oktober 2024 15:33
Indira Yusuf Ismail Blusukan di Pasar Terong, Disambut Dukungan Kuat Warga dengan Teriakan Nomor 3 INIMI
Makassar, Trotoar.id – Suasana Pasar Terong pada Rabu pagi, 9 Oktober 2024, dipenuhi semangat dan keceriaan saat calon Wali Kota Makassar, Indira Yu...
Politik09 Oktober 2024 15:33
Di Hadapan Mahasiswa, Ilham Fauzi Tegaskan Siap Adu Gagasan
Makassar, Trotoar.id — Calon Wakil Walikota Makassar nomor urut 3, Ilham Ari Fauzi Amir Uskara S.T menegaskan kesiapannya untuk beradu gagasan denga...
Politik09 Oktober 2024 15:33
Danny Pomanto Resmikan Menara DIA di Tana Toraja, Simbol Dukungan Kuat untuk Pilgub Sulsel
Tana Toraja, Trotoar.id – Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh. Ramdhan Pomanto, meresmikan Menara DIA di Pantan, Kecamatan Makale, Kab...