Trotoar.id, Makassar — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) telah membuka pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Pendaftaran ini berlangsung mulai Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
Pendaftaran Pemantau Pemilihan ini didasarkan pada PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Baca Juga :
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menyatakan bahwa Pemantau Pemilihan adalah bagian penting dari partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024.
“Pemantau Pemilihan merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024. Kehadirannya sangat diperlukan untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilihan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Hasruddin juga mengajak organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, syarat bagi Pemantau Pemilihan adalah: a) berbadan hukum, b) bersifat independen, c) memiliki sumber dana yang jelas, dan d) terdaftar serta mendapatkan akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Untuk mendapatkan akreditasi, calon Pemantau Pemilihan wajib mendaftar ke KPU Provinsi jika akan memantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau ke KPU Kabupaten/Kota untuk memantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2022.
Pendaftaran dapat dilakukan langsung di Kantor KPU Sulsel atau melalui situs web: https://sulsel.kpu.go.id/.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Humas KPU Sulsel di nomor 085399283878.
Komentar