Categories: PilkadaPolitik

Tim Hukum Andalan Hati Akan Laporkan Danny Pomanto Terkait Penggunaan Fasilitas Negara ke Bawaslu

Pilgub Sulsel

Makassar, Trotoar.id – Tim Hukum Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) berencana melaporkan Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto atas dugaan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara selama masa cuti kampanye Pilgub Sulsel 2024.

Meskipun saat ini Danny Pomanto sedang cuti dari jabatannya sebagai Wali Kota Makassar, iklan Pemkot Makassar yang memuat gambar dirinya masih terpampang di beberapa media mainstream.

Pasangan calon Gubernur Sulsel nomor urut satu, Danny Pomanto, yang kini tengah menjalani cuti kampanye, menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan yang melarang penggunaan fasilitas negara oleh kepala daerah yang sedang cuti untuk kepentingan politik.

Tim Hukum Andalan Hati, melalui juru bicaranya, Muhammad Ramli Rahim, menyampaikan bahwa mereka segera akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Menurut Ramli, iklan yang masih menampilkan Danny Pomanto sebagai Wali Kota Makassar dianggap sebagai bentuk pelanggaran.

“Bagaimana bisa, dia sedang cuti, tapi ada iklan dari Pemkot yang menampilkan dirinya dengan jargon politik ‘Baik untuk Semua’,” ujar Ramli.

Hal ini dianggap tidak hanya sebagai pelanggaran peraturan kampanye, tetapi juga ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Makassar.

Iklan Pemkot Makassar yang menampilkan Danny Pomanto ditemukan di beberapa media mainstream pada akhir September hingga awal Oktober 2024.

Hal ini menjadi sorotan Tim Hukum Andalan Hati, yang menganggap kampanye tersebut melanggar aturan cuti kampanye kepala daerah.

Peraturan menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada wajib cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kampanye.

“Ini adalah pelanggaran yang jelas. ASN dan instansi pemerintahan seharusnya netral, tetapi iklan ini malah seolah-olah mempromosikan Danny Pomanto,” tegas Ramli.

Tim Hukum Andalan Hati meminta ketegasan dari Pj. Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, yang sebelumnya sudah melarang ASN menunjukkan keberpihakan dalam Pilkada 2024.

Ramli juga menekankan bahwa ASN yang terlibat dalam pelanggaran ini harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mendesak agar ada tindakan nyata terhadap ASN yang berpihak kepada calon tertentu,” pungkasnya.

Dengan melaporkan dugaan pelanggaran ini, Tim Hukum Andalan Hati berharap agar proses Pilkada Sulsel 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan.

Mereka juga ingin memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitas mereka selama masa kampanye, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Wali Kota Munafri Soft Launching Pete-pete Laut 12 Juni

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar bersiap meluncurkan program transportasi laut “Pete-pete Laut” sebagai solusi…

32 menit ago

Hadiri Resepsi 250 Tahun Kemerdekaan AS, Wawali Aliyah Perkuat Diplomasi Makassar di Panggung Internasional

SURABAYA, TROTOAR.ID— Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, memperkuat posisi diplomasi Kota Makassar dengan…

35 menit ago

Bupati Luwu dan Danrem 141/Toddopuli Letakkan Batu Pertama Kantor Koramil Belopa

LUWU, TROTOAR.ID — Bupati Luwu, Patahudding, menerima kunjungan kerja Danrem 141/Toddopuli, Andre Clift Rumbayan, yang…

39 menit ago

Bupati Sidrap Paparkan Strategi Stabilkan Harga Telur di Hadapan Menteri Pertanian

Jakarta, Trotoar.id — Strategi stabilisasi harga telur di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dipaparkan oleh Bupati…

20 jam ago

Dampingi Penamatan Santri, Wabup Sidrap Tegaskan Komitmen Penguatan Pendidikan Islam

SIDRAP, TROTOAR.ID — Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mendukung penguatan pendidikan berbasis keagamaan…

20 jam ago

Perkuat Status Lumbung Pangan, Program Prioritas Perikanan Sidrap Dibawa ke KKP RI

JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya memperkokoh posisi Kabupaten Trotoar.id (Sidrap) sebagai salah satu lumbung pangan nasional…

20 jam ago

This website uses cookies.