Categories: PilkadaPolitik

Pasangan Ombas-Marthen Gugat Hasil Pilkada Toraja Utara ke Mahkamah Konstitusi

Pilkada Serentak

Toraja Utara, Trotoar.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara resmi menetapkan hasil perolehan suara Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November lalu.

Namun, hasil tersebut memicu kontroversi, terutama dari pasangan calon nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen), yang dinyatakan kalah.

Pasangan petahana ini hanya meraih 62.647 suara, tertinggal dari pasangan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) yang memperoleh 68.422 suara.

Selisih 5.575 suara tersebut mendorong Ombas-Marthen untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dugaan Kecurangan Terstruktur dan Politik Uang

Yohanis Bassang, yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Toraja Utara, menduga adanya skenario kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada.

Ia juga menuding adanya praktik politik uang yang memengaruhi hasil suara secara signifikan.

“Kami menduga ada politik uang dalam Pilkada Toraja Utara, termasuk pemanfaatan program pemerintah, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), untuk memengaruhi pilihan masyarakat,” ujar Yohanis Bassang dalam keterangannya.

Menurutnya, penggunaan program pemerintah dalam konteks Pilkada merupakan pelanggaran yang mencederai demokrasi.

Atas dasar itulah, mereka memutuskan untuk menggugat keputusan KPU yang telah menetapkan hasil perolehan suara.

Langkah Hukum ke Mahkamah Konstitusi
Pasangan Yohannis Bassang-Marthen menyatakan bahwa langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi adalah bentuk upaya mencari keadilan atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada.

Gugatan ini diharapkan mampu membongkar potensi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak lawan.

Sementara itu, pasangan Dedy-Andrew, yang saat ini dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi ajang untuk menguji validitas tuduhan Ombas-Marthen dan menentukan apakah hasil Pilkada Toraja Utara dapat dipertahankan atau justru dibatalkan.

Hasil gugatan ini akan menjadi penentu akhir perjalanan politik Toraja Utara dalam lima tahun ke depan, sekaligus memberikan pelajaran penting bagi pelaksanaan Pilkada di masa mendatang.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Pemkab Luwu dan PT Masmindo Perkuat Fordes MATAPPA, Luncurkan Program Jaga Desa

LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes)…

4 jam ago

Wawali Makassar Buka Simposium Nasional IKARGI XIII dan Konferensi Internasional 2026

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National…

4 jam ago

Di Forum RUU Pangan, Wali Kota Makassar Tawarkan Solusi Smart Greenhouse

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse…

4 jam ago

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat…

4 jam ago

Lepas Sambut Ketua PA Sidrap, Bupati Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga

SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar acara lepas sambut Ketua Pengadilan Agama…

5 jam ago

Jelang Musda Golkar Sulsel, Kedekatan Bahlil–Rahman Pina Jadi Sorotan

JAKARTA , TROTOAR.ID — Dinamika jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai menghangat.…

8 jam ago

This website uses cookies.