Pilkada Serentak

Pasangan Ombas-Marthen Gugat Hasil Pilkada Toraja Utara ke Mahkamah Konstitusi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 07 Desember 2024 18:41

Pasangan Ombas-Marthen Gugat Hasil Pilkada Toraja Utara ke Mahkamah Konstitusi

Toraja Utara, Trotoar.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara resmi menetapkan hasil perolehan suara Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November lalu.

Namun, hasil tersebut memicu kontroversi, terutama dari pasangan calon nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen), yang dinyatakan kalah.

Pasangan petahana ini hanya meraih 62.647 suara, tertinggal dari pasangan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) yang memperoleh 68.422 suara.

Selisih 5.575 suara tersebut mendorong Ombas-Marthen untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dugaan Kecurangan Terstruktur dan Politik Uang

Yohanis Bassang, yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Toraja Utara, menduga adanya skenario kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada.

Ia juga menuding adanya praktik politik uang yang memengaruhi hasil suara secara signifikan.

“Kami menduga ada politik uang dalam Pilkada Toraja Utara, termasuk pemanfaatan program pemerintah, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), untuk memengaruhi pilihan masyarakat,” ujar Yohanis Bassang dalam keterangannya.

Menurutnya, penggunaan program pemerintah dalam konteks Pilkada merupakan pelanggaran yang mencederai demokrasi.

Atas dasar itulah, mereka memutuskan untuk menggugat keputusan KPU yang telah menetapkan hasil perolehan suara.

Langkah Hukum ke Mahkamah Konstitusi
Pasangan Yohannis Bassang-Marthen menyatakan bahwa langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi adalah bentuk upaya mencari keadilan atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada.

Gugatan ini diharapkan mampu membongkar potensi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak lawan.

Sementara itu, pasangan Dedy-Andrew, yang saat ini dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi ajang untuk menguji validitas tuduhan Ombas-Marthen dan menentukan apakah hasil Pilkada Toraja Utara dapat dipertahankan atau justru dibatalkan.

Hasil gugatan ini akan menjadi penentu akhir perjalanan politik Toraja Utara dalam lima tahun ke depan, sekaligus memberikan pelajaran penting bagi pelaksanaan Pilkada di masa mendatang.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah05 Juni 2026 21:03
Pemkab Luwu dan PT Masmindo Perkuat Fordes MATAPPA, Luncurkan Program Jaga Desa
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes) MATAPPA sekaligus meluncurkan Program Jaga ...
Metro05 Juni 2026 21:00
Wawali Makassar Buka Simposium Nasional IKARGI XIII dan Konferensi Internasional 2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National Symposium of the Indonesian Association of De...
Metro05 Juni 2026 20:56
Di Forum RUU Pangan, Wali Kota Makassar Tawarkan Solusi Smart Greenhouse
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse dalam forum kunjungan ker...
Nasional05 Juni 2026 20:37
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat lanjut usia melalui...