Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Jakarta, Trotoar.id – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan setelah pasangan calon nomor urut 1, Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI), melalui tim hukumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini menyoal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada pasangan calon nomor urut 2, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Edy Manaf, yang dinyatakan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir dari laman resmi MK, permohonan gugatan didaftarkan oleh kuasa hukum pasangan JADIMI pada Kamis (5/12/2024) pukul 23.42 WIB dengan nomor register 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ketua Tim Hukum JADIMI, H. Kurniadi Nur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa materi gugatan mencakup berbagai dugaan pelanggaran, termasuk politik uang, mobilisasi aparatur negara, serta pengarahan ASN melalui mutasi jabatan.
“Kami telah menyusun kronologi lengkap beserta bukti-bukti berupa video, foto, dan dokumen lainnya. Ini mencakup dugaan mobilisasi perangkat daerah, video ASN yang berkampanye, hingga politik uang yang terjadi pada hari pemilihan,” ujar Kurniadi, Minggu (8/12/2024).
Kurniadi juga mengungkapkan optimisme timnya bahwa gugatan ini akan dikabulkan oleh MK.
Ia merujuk pada putusan MK sebelumnya terkait kasus serupa di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Yapen, Papua, pada 2017.
“Kami yakin peluang gugatan ini besar untuk diterima. Bukti kami lebih lengkap dan terbuka, termasuk video dan foto yang jelas menunjukkan dugaan pelanggaran. Bahkan, ini sudah diketahui secara luas di media sosial,” tambah Kurniadi.
Dalam gugatannya, tim hukum JADIMI berharap majelis hakim MK dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta yang telah diajukan.
Menurut Kurniadi, sebagian besar bukti yang mereka miliki sulit dibantah oleh pihak termohon, yakni KPU.
“Kami percaya 80 persen dari bukti yang kami ajukan akan sulit disanggah. Bukti ini nyata, terekam, dan dapat diakses oleh publik secara nasional,” tegas Kurniadi.
Meski jadwal sidang belum ditetapkan, tim hukum JADIMI menyatakan telah mempersiapkan segala dokumen dan bukti pendukung untuk disampaikan dalam sidang mendatang.
Tim hukum JADIMI kini menunggu proses lebih lanjut di MK, sembari berharap agar upaya hukum ini dapat mengungkap kebenaran dan memastikan integritas demokrasi di Kabupaten Bulukumba tetap terjaga.
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyuarakan aspirasi penting bagi perlindungan peternak…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pergantian kepemimpinan di…
This website uses cookies.