Pilkada Bulukumba

Gugat Hasil Pilkada Bulukumba, Tim Hukum JADIMI Optimis Menang di MK

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 09 Desember 2024 01:05

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Jakarta, Trotoar.id – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan setelah pasangan calon nomor urut 1, Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI), melalui tim hukumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menyoal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada pasangan calon nomor urut 2, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Edy Manaf, yang dinyatakan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dilansir dari laman resmi MK, permohonan gugatan didaftarkan oleh kuasa hukum pasangan JADIMI pada Kamis (5/12/2024) pukul 23.42 WIB dengan nomor register 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Ketua Tim Hukum JADIMI, H. Kurniadi Nur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa materi gugatan mencakup berbagai dugaan pelanggaran, termasuk politik uang, mobilisasi aparatur negara, serta pengarahan ASN melalui mutasi jabatan.

“Kami telah menyusun kronologi lengkap beserta bukti-bukti berupa video, foto, dan dokumen lainnya. Ini mencakup dugaan mobilisasi perangkat daerah, video ASN yang berkampanye, hingga politik uang yang terjadi pada hari pemilihan,” ujar Kurniadi, Minggu (8/12/2024).

Kurniadi juga mengungkapkan optimisme timnya bahwa gugatan ini akan dikabulkan oleh MK.

Ia merujuk pada putusan MK sebelumnya terkait kasus serupa di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Yapen, Papua, pada 2017.

“Kami yakin peluang gugatan ini besar untuk diterima. Bukti kami lebih lengkap dan terbuka, termasuk video dan foto yang jelas menunjukkan dugaan pelanggaran. Bahkan, ini sudah diketahui secara luas di media sosial,” tambah Kurniadi.

Dalam gugatannya, tim hukum JADIMI berharap majelis hakim MK dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta yang telah diajukan.

Menurut Kurniadi, sebagian besar bukti yang mereka miliki sulit dibantah oleh pihak termohon, yakni KPU.

“Kami percaya 80 persen dari bukti yang kami ajukan akan sulit disanggah. Bukti ini nyata, terekam, dan dapat diakses oleh publik secara nasional,” tegas Kurniadi.

Meski jadwal sidang belum ditetapkan, tim hukum JADIMI menyatakan telah mempersiapkan segala dokumen dan bukti pendukung untuk disampaikan dalam sidang mendatang.

Tim hukum JADIMI kini menunggu proses lebih lanjut di MK, sembari berharap agar upaya hukum ini dapat mengungkap kebenaran dan memastikan integritas demokrasi di Kabupaten Bulukumba tetap terjaga.

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah24 Mei 2026 23:08
Kisah Nene Mallomo Dipentaskan di Makassar, Rawat Nilai Moral Kebudayaan Sidrap
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui panggung seni di Kota Ma...
Daerah24 Mei 2026 23:05
Sabet Tiga Penghargaan di Gapura Awards Sulsel, IGTKI-PGRI Sidrap Raih Kado Terindah Akhir Kepengurusan
MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan prestasi membangg...
Metro24 Mei 2026 22:59
Gubernur Sulsel Tinjau Progres Jalan Hertasning, Proyek MYP Capai 64 Persen
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan Program Multiyea...
Olahraga24 Mei 2026 22:50
Bupati Sidrap Tutup Kejurnas Drag Race 2026 Putaran 2 di Lanud Sultan Hasanuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan sukses. Ajang balap trek lurus paling be...