Makassar, Trotoar.id – Rapat kerja antara Bank Sulselbar dan Komisi C DPRD Sulsel mengungkapkan ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait pembagian dividen.
Perda tersebut menetapkan bahwa Pemprov Sulsel sebagai pemegang saham utama Bank Sulselbar wajib membagikan 50 persen dari pendapatan bank kepada pihak bank.
Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta, mendesak agar DPRD segera mengeluarkan rekomendasi yang mengharuskan Pemprov Sulsel mematuhi aturan tersebut.
Ia menekankan pentingnya pembagian dividen sesuai regulasi untuk mendukung operasional Bank Sulselbar.
“Perda ini sudah jelas mengatur pembagian dividen sebesar 50 persen dari pendapatan bank. Seharusnya Pemprov Sulsel memberikan hak tersebut kepada Bank Sulselbar sebagaimana diamanatkan oleh Perda nomor 5 Tahun 20145” ujar Andre Prasetyo Tanta.
Direktur Bank Sulselbar, H. Yulis, mengungkapkan bahwa sejak Perda tentang pembagian dividen diberlakukan, Pemprov Sulsel belum pernah merealisasikan pembagian sesuai aturan tersebut.
Hal ini, menurutnya, menjadi kendala yang menghambat pengembangan kinerja bank.
“Hingga saat ini, belum pernah ada pembagian dividen sesuai dengan Perda tersebut, bahkan sekalipun. Kami berharap ada perhatian lebih dari Pemprov Sulsel untuk mengikuti aturan ini,” jelas H. Yulis.
Harapan atas Rekomendasi DPRD
H. Yulis mengapresiasi upaya Komisi C DPRD Sulsel untuk mendorong Pemprov Sulsel mematuhi Perda.
Menurutnya, rekomendasi DPRD mengenai pembagian dividen 50 persen akan menjadi dorongan besar bagi Bank Sulselbar untuk semakin berkembang sebagai bank milik daerah yang profesional dan berdaya saing.
“Jika rekomendasi ini dikeluarkan, kami sangat berterima kasih. Ini akan menjadi penyemangat bagi Bank Sulselbar untuk terus meningkatkan kontribusi kepada perekonomian daerah,” tambahnya.
Rapat tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret dari DPRD untuk memastikan kepatuhan Pemprov Sulsel terhadap Perda yang sudah ada, demi keberlanjutan dan penguatan peran Bank Sulselbar sebagai pilar ekonomi daerah.




Komentar