Categories: Pilkada

DKPP Pecat Ketua dan Dua Anggota KPU Palopo karena Langgar Kode Etik Pemilu

Pemecatan KPU

Jakarta, Trotoar.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Ketiga komisioner yang diberhentikan adalah Irwandi Djumadin selaku Ketua KPU Palopo, serta dua anggota, Muhatzir Hamid dan Abbas Djohan.

Keputusan pemberhentian ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Jumat (24/01/2025).

Dalam perkara bernomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, DKPP menemukan ketiganya terbukti melanggar kode etik karena meloloskan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

“Teradu 1, Teradu 2, dan Teradu 3 terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan putusan, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube DKPP RI.

Ratna menjelaskan, pemberhentian ini mencakup:

  1. Irwandi Djumadin, Ketua merangkap anggota KPU Palopo.
  2. Muhatzir Hamid, anggota KPU Palopo.
  3. Abbas Djohan, anggota KPU Palopo.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mempersoalkan keputusan KPU Palopo untuk mengubah status pencalonan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

Dalam laporan tersebut, pengadu mengungkapkan bahwa ijazah paket C milik Trisal Tahir, yang digunakan untuk mendaftar, tidak terdaftar di instansi berwenang. Hal ini kemudian terbukti dalam fakta persidangan DKPP.

Selain memecat tiga komisioner KPU Palopo, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, dan anggota Bawaslu, Widianto Hendra, dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Keduanya dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal dan dianggap tidak memiliki sense of crisis sehingga gagal mengantisipasi keputusan kontroversial KPU Palopo.

Keputusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia.

Dengan pemberhentian ini, diharapkan proses pemilu di Kota Palopo dan daerah lain dapat berjalan sesuai prinsip kejujuran, profesionalisme, dan transparansi.

DKPP berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk selalu mematuhi pedoman etika dan hukum yang berlaku. ***

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…

16 jam ago

Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…

16 jam ago

Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…

16 jam ago

Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…

17 jam ago

Sekda Sidrap Dalami Kapasitas Kandidat pada Tahap Wawancara Selter JPT Pratama

MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…

17 jam ago

Dari Mubes untuk Negeri: Alumni Unhas Bahas Ketahanan Pangan dan Energifoto: ilustrasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…

18 jam ago

This website uses cookies.