Makassar, Trotoar.id — DPRD Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera merumuskan formasi rekrutmen tenaga non-ASN. Desakan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi A DPRD Kota Makassar pada Rabu (15/1/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh Barisan Muda Kesehatan Indonesia terkait status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga non-ASN di sektor kesehatan Kota Makassar.
Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian, Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar.
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A Pahlevi, menegaskan pentingnya merumuskan kebijakan yang dapat mengakomodir seluruh tenaga non-ASN di Pemerintah Kota Makassar, termasuk yang bekerja di sektor kesehatan, pendidikan, dan teknis lainnya.
“Kami meminta Pemkot Makassar segera merumuskan formulasi kebijakan yang dapat mengakomodir seluruh tenaga non-ASN di berbagai sektor, baik itu kesehatan, pendidikan, maupun sektor teknis lainnya,” ujar A Pahlevi dalam rapat tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah pusat baru-baru ini mengeluarkan kebijakan terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mengatur agar pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dapat melamar pada seleksi PPPK tahap 2.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang belum lulus tes, namun datanya sudah tercatat dalam sistem BKN.
Meskipun kebijakan baru telah diberlakukan, masih terdapat sejumlah tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN.
Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, belum lulus tes CPNS maupun PPPK tahap 1 dan 2, atau yang tidak terdaftar di database BKN.
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK, disebutkan bahwa pengaturan terkait pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Oleh karena itu, penataan pegawai non-ASN harus dioptimalkan pada tahun 2024, dengan beberapa langkah yang perlu ditempuh.
Langkah-langkah Penataan Pegawai Non-ASN:
A Pahlevi berharap, Pemkot Makassar dapat segera merumuskan kebijakan ini agar tidak ada tenaga non-ASN yang terabaikan, dan agar proses penataan pegawai non-ASN berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…
This website uses cookies.