Categories: Pilkada

MK Perintahkan Pilkada Palopo Diulang, Tanpa Trisal

Pilkada Palop

MAKASSAR, TROTOAR.ID Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan mendiskualifikasi Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dari kepesertaan Pilkada Palopo 2024. 

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mencalonkan kembali Trisal Tahir.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilkada Palopo di Jakarta, Senin (24/2/2025). 

Suhartoyo menyatakan, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Farid Kasim-Nurhaenih, yang menggugat keabsahan ijazah paket C milik Trisal Tahir.

“Amar putusan, mengadili: Dalam eksepsi, menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir dari kepesertaan Pilkada Palopo 2024,” tegas Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan keabsahannya. 

MK menemukan bahwa PKBM Yusha, lembaga yang menerbitkan ijazah tersebut, tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan ijazah setara sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) yang digunakan saat mendaftar di KPU Palopo.

“Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C atas nama Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan berasal dari instansi yang berwenang,” jelas Ridwan Mansyur.

MK memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Partai pengusung Trisal Tahir diminta untuk mengajukan calon wali kota baru tanpa mengganti Ome sebagai calon wakil wali kota.

Dalam hasil rekapitulasi suara sebelumnya, pasangan Trisal Tahir-Ome unggul tipis dengan 33.933 suara. Mereka hanya unggul 595 suara dari pasangan Farid Kasim-Nurhaenih yang meraih 33.338 suara. 

Sementara itu, pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta meraih 19.484 suara dan pasangan Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 7.729 suara.

Putusan MK ini diprediksi akan memicu dinamika politik baru di Kota Palopo. Dengan diulangnya pemungutan suara dan hilangnya Trisal Tahir dari kontestasi, partai pengusung kini harus mencari sosok baru yang mampu mempertahankan basis suara mereka. 

Sementara itu, pasangan Farid Kasim-Nurhaenih diperkirakan akan memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat dukungan.

Pilkada ulang ini akan menjadi penentu masa depan kepemimpinan Kota Palopo. Masyarakat kini menanti bagaimana peta persaingan politik akan berubah dan apakah hasil pemungutan suara ulang akan memberikan hasil yang berbeda.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Pemkab Luwu dan PT Masmindo Perkuat Fordes MATAPPA, Luncurkan Program Jaga Desa

LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes)…

54 menit ago

Wawali Makassar Buka Simposium Nasional IKARGI XIII dan Konferensi Internasional 2026

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National…

57 menit ago

Di Forum RUU Pangan, Wali Kota Makassar Tawarkan Solusi Smart Greenhouse

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse…

1 jam ago

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat…

1 jam ago

Lepas Sambut Ketua PA Sidrap, Bupati Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga

SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar acara lepas sambut Ketua Pengadilan Agama…

2 jam ago

Bupati Barru Buka Sosialisasi SPMB 2026, Tekankan Integritas dan Akses Pendidikan

BARRU, TROTOAR.ID— Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari resmi membuka Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru…

5 jam ago

This website uses cookies.