Categories: Metro

APPI Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Baznas dalam Pengentasan Kemiskinan

Pemkot Makassar

Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat dengan mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat yang telah berusia hampir dua dekade.

Langkah ini mengemuka dalam pertemuan antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Rabu (14/5/2025) di Balai Kota Makassar.

Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2006 tentang Zakat sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, terutama setelah hadirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Tahun 2014.

“Sudah waktunya dilakukan penyesuaian agar pengelolaan zakat lebih terarah, akuntabel, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Banyak poin dalam perda lama yang tidak lagi sinkron dengan UU Zakat yang baru,” ungkap Ashar.

Ia menambahkan, revisi perda ini akan membuka ruang lebih besar bagi pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah yang lebih maksimal, sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran.

“Insya Allah setelah instruksi ini terbit, akan segera digelar rapat koordinasi zakat bersama seluruh SKPD, dipimpin langsung oleh Pak Wali Kota,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ashar juga menekankan pentingnya peran zakat dalam membantu program-program sosial pemerintah, khususnya penanganan kemiskinan dan stunting.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Baznas tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota siap mendorong revisi perda sebagai bentuk modernisasi pengelolaan zakat.

“Kami sangat mendukung langkah Baznas, karena ini menyangkut kemaslahatan umat. Tahun 2006 sudah terlalu lama, perlu kita kaji kembali bersama masyarakat dan stakeholder terkait untuk segera merevisi peraturan tersebut,” ujar Munafri.

Ia menambahkan, esensi dari zakat adalah menjembatani antara yang mampu dengan yang membutuhkan.

Dengan peraturan yang lebih kuat dan relevan, pengelolaan zakat diyakini akan semakin efektif dalam menurunkan angka kemiskinan di Kota Makassar.

“Baznas dan pemerintah menjadi perantara antara yang punya kelebihan dengan yang kekurangan. Itulah yang ingin kita perkuat dan modernisasi, sesuai dengan tuntutan zaman dan regulasi nasional,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Revisi perda ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi penguatan peran zakat dalam pembangunan sosial di Kota Makassar, sekaligus mempertegas sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam membangun kesejahteraan umat. (*)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

May Day 2026, Cicu Apresiasi Aksi Buruh Tertib dan Tegaskan Komitmen DPRD Sulsel Kawal Aspirasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…

37 menit ago

Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Buruh, May Day Makassar Hadir Lebih Dialogis dan Inklusif

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…

54 menit ago

Munafri–Aliyah Rangkul Buruh, May Day 2026 di Makassar Diawali Fun Walk Penuh Kebersamaan

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…

1 jam ago

May Day Makassar 2026 Dikemas Humanis, Diawali Jalan Sehat hingga Panggung Rakyat

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…

1 jam ago

KPU Makassar Sosialisasikan PDPB Bersama Disdukcapil hingga Tingkat Kecamatan

MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…

1 jam ago

Tinjau Pembibitan, Bupati Luwu Targetkan Kejayaan Kakao Kembali

Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…

1 jam ago

This website uses cookies.