Pemkot Makassar

APPI Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Baznas dalam Pengentasan Kemiskinan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 14 Mei 2025 16:06

APPI Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Baznas dalam Pengentasan Kemiskinan

Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat dengan mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat yang telah berusia hampir dua dekade.

Langkah ini mengemuka dalam pertemuan antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Rabu (14/5/2025) di Balai Kota Makassar.

Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2006 tentang Zakat sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, terutama setelah hadirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Tahun 2014.

“Sudah waktunya dilakukan penyesuaian agar pengelolaan zakat lebih terarah, akuntabel, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Banyak poin dalam perda lama yang tidak lagi sinkron dengan UU Zakat yang baru,” ungkap Ashar.

Ia menambahkan, revisi perda ini akan membuka ruang lebih besar bagi pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah yang lebih maksimal, sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran.

“Insya Allah setelah instruksi ini terbit, akan segera digelar rapat koordinasi zakat bersama seluruh SKPD, dipimpin langsung oleh Pak Wali Kota,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ashar juga menekankan pentingnya peran zakat dalam membantu program-program sosial pemerintah, khususnya penanganan kemiskinan dan stunting.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Baznas tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota siap mendorong revisi perda sebagai bentuk modernisasi pengelolaan zakat.

“Kami sangat mendukung langkah Baznas, karena ini menyangkut kemaslahatan umat. Tahun 2006 sudah terlalu lama, perlu kita kaji kembali bersama masyarakat dan stakeholder terkait untuk segera merevisi peraturan tersebut,” ujar Munafri.

Ia menambahkan, esensi dari zakat adalah menjembatani antara yang mampu dengan yang membutuhkan.

Dengan peraturan yang lebih kuat dan relevan, pengelolaan zakat diyakini akan semakin efektif dalam menurunkan angka kemiskinan di Kota Makassar.

“Baznas dan pemerintah menjadi perantara antara yang punya kelebihan dengan yang kekurangan. Itulah yang ingin kita perkuat dan modernisasi, sesuai dengan tuntutan zaman dan regulasi nasional,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Revisi perda ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi penguatan peran zakat dalam pembangunan sosial di Kota Makassar, sekaligus mempertegas sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam membangun kesejahteraan umat. (*)

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Metro10 Juli 2026 23:53
PEMKOT MAKASSAR PERKUAT SINERGI TPAKD, PERLUAS AKSES PEMBIAYAAN PRODUKTIF BAGI UMKM
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus memperkuat sinergi lintas sektor guna men...
Metro10 Juli 2026 23:51
MAKASSAR JADI RUJUKAN NASIONAL, PEKANBARU BELAJAR LANGSUNG INOVASI PEMERINTAHAN DI ERA APPI
Makassar, Trotoar.id — Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, Kota Makassar kian mengukuhkan diri sebagai daerah rujukan nasional dalam ...
Hukum10 Juli 2026 23:34
Mantan Bupati Gowa Laporkan Mantan Istri ke Polda Sulsel 
MAKASSAR, Trotoar.id — Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Chaerul Aco, resmi melaporkan mantan istrinya bersama dua orang lainnya ke Polda Sulawesi ...
Metro10 Juli 2026 16:00
Aliyah Mustika Ilham Terima Tiga Kepala Daerah, Bahas Kolaborasi UMKM hingga Pengentasan Kemiskinan
Makassar, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi tiga kepala daerah, yakni Bupati ...