Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat merespons nasib lebih dari 3.000 tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, Pemkot menyiapkan skema alternatif melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Isu ini mencuat setelah diketahui bahwa dari sekitar 11.000 tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di lingkungan Pemkot Makassar, hanya sekitar 8.000 orang yang terdata dan mengikuti seleksi PPPK.
Sisanya, sekitar 3.000 orang — sebagian besar tenaga kebersihan — kini terancam kehilangan pekerjaan.
“Yang pasti, tidak ada PHK. Pemkot mencari solusi, dan salah satu skema yang memungkinkan adalah PJLP,” ujar Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, Senin malam (19/5/2025).
Menurutnya, mekanisme PJLP dinilai lebih fleksibel dibanding sistem outsourcing dan dianggap sebagai bentuk perlindungan kerja bagi tenaga honorer yang tak lagi masuk dalam sistem kepegawaian formal, menyusul diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Melalui skema PJLP, tenaga kerja akan direkrut sebagai penyedia jasa perorangan melalui proses pengadaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP), dengan kontrak langsung di bawah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemkot akan melakukan analisis jabatan untuk memetakan kebutuhan riil setiap OPD.
“Setiap OPD akan mengusulkan kebutuhan tenaganya sendiri. Kontrak tidak lagi dipusatkan di BKPSDMD, melainkan langsung ke OPD,” jelas Namsum.
Syarat utama untuk mengikuti skema PJLP adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan.
Pemkot Makassar akan memberikan bantuan teknis kepada para honorer dalam proses pengurusan NIB dan memahami alur pengadaan.
“Sebagai bentuk kepedulian, kami bantu proses pembuatan NIB dan edukasi terkait tahapan dalam pengadaan jasa. Honorer juga akan dibuatkan akun khusus untuk memudahkan akses layanan,” tambahnya.
Pemkot menargetkan proses analisis jabatan tuntas sebelum akhir Mei 2025. Pasalnya, bulan tersebut merupakan periode terakhir pembayaran gaji honorer dengan sistem lama. Skema PJLP diharapkan dapat mulai diterapkan pada Juni 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang sistem kepegawaian di daerah, sekaligus merespons regulasi baru yang melarang praktik tenaga honorer.
“Langkah ini kami ambil agar tidak ada yang merasa dikesampingkan. Semua masih bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan, meski bukan lagi dalam status pegawai non-ASN,” ujar Namsum menutup.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…
MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…
This website uses cookies.