Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah bagi Warga Miskin, Tarif Baru Berlaku 2025

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 21 Mei 2025 21:29

Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah bagi Warga Miskin, Tarif Baru Berlaku 2025

Makassar, Trotoar.id – Kabar gembira bagi warga Kota Makassar, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengumumkan kebijakan penghapusan iuran sampah bagi warga miskin mulai tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan meringankan beban warga kurang mampu.

Warga yang menggunakan daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA kini dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi sampah alias gratis.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, mengatakan, program ini menyasar kelompok masyarakat yang terverifikasi sebagai warga miskin berdasarkan indikator kemiskinan.

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga  Munafri Arifuddin Turun Gunung, Fasilitasi Suporter Dukung PSM Lawan Persebaya

Di dalamnya, Pasal 80 menegaskan bahwa pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan pelayanan kebersihan, termasuk pembebasan biaya bagi masyarakat tidak mampu.

Program ini juga merupakan turunan dari visi pembangunan Jalan Pengabdian MULIA yang diusung Wali Kota Makassar, yang secara konsisten memprioritaskan pelayanan terhadap warga prasejahtera.

Selain pembebasan iuran, Pemkot juga menyesuaikan tarif retribusi kebersihan untuk seluruh golongan rumah tangga. Kebijakan ini dituangkan dalam draf Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini tengah dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulsel.

Baca Juga  Siapkan Tim, PDAM Respon Cepat Aduan Pelanggang

Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi sesuai klasifikasi rumah tangga, usaha, dan industri.

Daya Listrik Tarif Baru 2025 Tarif Lama (Perwali No.56/2015)

R1/450 VA Rp0 Rp16.000
R1/900 VA Rp0 Rp16.000
R1M/900 VA Rp15.000 Rp16.000 – Rp24.000
R1/1300 VA Rp20.000 Rp16.000 – Rp24.000
R1/2200 VA Rp30.000 Rp32.000 – Rp48.000
R1/3500–5500 VA Rp50.000 Rp32.000 – Rp48.000
R1/6600 VA ke atas Rp135.000 Rp48.000 – Rp64.000

Jumlah warga penerima manfaat terbanyak berasal dari kelompok pengguna R1M/900 VA yang mencapai 193.253 pelanggan, diikuti oleh pengguna R1/1300 VA sebanyak 118.531 pelanggan.

Baca Juga  ASN/Non-ASN Pemprov Kerja Bakti di Lingkungan CPI, Gubernur: Aksi Budayakan dan Cintai Kebersihan

Selain kebijakan tarif, DLH Kota Makassar juga menjanjikan peningkatan kualitas layanan kebersihan.

Armada pengangkut sampah akan ditambah, baik unit roda tiga untuk menjangkau gang kecil, maupun truk besar untuk pengangkutan massal ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kami ingin memastikan semua lapisan masyarakat, tak terkecuali yang miskin, mendapatkan pelayanan kebersihan yang optimal,” tegas Ferdy.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan layak huni untuk semua.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...
Metro21 Oktober 2026 18:12
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Appi Tegaskan PSEL Makassar Tak Boleh Dipaksakan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota...
Metro21 Oktober 2026 17:16
Tampil di Forum Asia-Pasifik, Appi Paparkan Inovasi PAUD Holistik-Integratif Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membawa inovasi pembangunan anak usia dini Kota Makassar ke panggung Asia-Pasifik. Di f...
Metro21 Mei 2025 21:29
Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah bagi Warga Miskin, Tarif Baru Berlaku 2025
GOWA, Trotoar.id — Jalan berlubang dan debu yang selama ini menjadi persoalan pengguna jalan di ruas Burung-Burung–Bili-Bili, Kabupaten Gowa, kini...