Categories: Nasional

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD-SMP di Swasta

Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Trotoar.idMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menggratiskan biaya pendidikan dasar, termasuk bagi siswa SD dan SMP yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta.

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar tanpa memungut biaya” tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga harus diterapkan di sekolah swasta.

Artinya, peserta didik di SD dan SMP swasta kini berhak mendapatkan pendidikan gratis, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menyebut bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi karena menimbulkan ketidakadilan bagi siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri akibat daya tampung yang terbatas.

Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah dan Novianisa Rizkika yang merupakan ibu rumah tangga, serta Riris Risma Anjiningrum, seorang aparatur sipil negara (ASN). Gugatan mereka tercatat dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembatasan pembiayaan pendidikan hanya untuk sekolah negeri menyebabkan kesenjangan sosial.

Banyak siswa terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.

“Tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya menampung 970.145 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta 104.525 siswa,” ujar Enny.

Enny menekankan bahwa kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membedakan penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Putusan ini membuka jalan bagi pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia, terutama bagi keluarga kurang mampu yang tidak mendapat tempat di sekolah negeri.

Pemerintah pusat dan daerah kini harus menyiapkan regulasi dan anggaran untuk membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta.

Meski demikian, pelaksanaan teknis putusan ini menunggu tindak lanjut dari pemerintah. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah disebut masih menunggu arahan Presiden terkait kebijakan lebih lanjut.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

Recent Posts

Bupati Barru Ajak Semua Pihak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, mengajak seluruh jajaran pemerintah, pelaku usaha,…

9 jam ago

TP PKK Sulsel Fasilitasi Ratusan Perempuan Vaksinasi HPV Gratis

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui…

10 jam ago

Wali Kota Makassar Buka Turnamen Padel IKAPTK, Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga…

10 jam ago

Akademisi Apresiasi Program “Pete-pete Laut”, Dinilai Perkuat Akses dan Pemerataan di Kepulauan Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Program transportasi laut gratis “Pete-pete Laut” yang diinisiasi Pemerintah Kota Makassar mendapat…

10 jam ago

Wali Kota Makassar Salurkan Beasiswa Rp2,1 Miliar, Dorong Percepatan Layanan Dasar di Kepulauan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar mempertegas komitmen pemerataan pembangunan hingga wilayah kepulauan. Wali Kota…

10 jam ago

Andi Iwan Darmawan Aras: Figur Pengusaha-Politisi dan Arah Baru Dunia Usaha Sulawesi Selatan

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Nama Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) kembali menguat dalam lanskap dunia usaha…

11 jam ago