Mahkamah Konstitusi

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD-SMP di Swasta

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 29 Mei 2025 15:47

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Jakarta, Trotoar.idMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menggratiskan biaya pendidikan dasar, termasuk bagi siswa SD dan SMP yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta.

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar tanpa memungut biaya” tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga harus diterapkan di sekolah swasta.

Artinya, peserta didik di SD dan SMP swasta kini berhak mendapatkan pendidikan gratis, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menyebut bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi karena menimbulkan ketidakadilan bagi siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri akibat daya tampung yang terbatas.

Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah dan Novianisa Rizkika yang merupakan ibu rumah tangga, serta Riris Risma Anjiningrum, seorang aparatur sipil negara (ASN). Gugatan mereka tercatat dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembatasan pembiayaan pendidikan hanya untuk sekolah negeri menyebabkan kesenjangan sosial.

Banyak siswa terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.

“Tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya menampung 970.145 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta 104.525 siswa,” ujar Enny.

Enny menekankan bahwa kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membedakan penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Putusan ini membuka jalan bagi pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia, terutama bagi keluarga kurang mampu yang tidak mendapat tempat di sekolah negeri.

Pemerintah pusat dan daerah kini harus menyiapkan regulasi dan anggaran untuk membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta.

Meski demikian, pelaksanaan teknis putusan ini menunggu tindak lanjut dari pemerintah. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah disebut masih menunggu arahan Presiden terkait kebijakan lebih lanjut.

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen23 April 2026 19:23
Komisi III DPRD Wajo Kunker ke DPRD Makassar, Perdalam Pengawasan Infrastruktur
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi III DPRD Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Makassar, Kamis (23/4/2026), dalam rangka memp...
Metro23 April 2026 19:21
Munafri dan Kepala Daerah Se-Sulsel Rakor Bersama Kementerian LH, Teken Komitmen Atasi Sampah
MAKASSAR, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menuntaskan persoalan sampa...
Daerah23 April 2026 19:18
Bupati Sidrap Lepas Kontingen HUT Satpol PP, Tekankan Karakter yang Disegani dan Disenangi
SIDRAP, Trotoar.id – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memimpin langsung apel gabungan yang dirangkaikan dengan pelepasan kontin...
Daerah23 April 2026 19:14
Dispemdesppa Sidrap Ikuti Kelas Inovasi di Bapperida, Tampilkan Tiga Gagasan Inovatif
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dispemdesppa) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengi...