Categories: Hukum

107 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Di Ringkus Polisi di Makassar

Polrestabes Makassar

Makassar, Trotoar.id — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan menangkap 107 tersangka sejak April hingga 25 Juni 2025.

Para pelaku yang diamankan memiliki berbagai peran, mulai dari kurir, pengedar, pengguna, hingga bandar narkoba.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam keterangannya kepada wartawan kemarin menjelaskan bahwa dari 107 tersangka yang diamankan, lima di antaranya adalah perempuan dan sisanya laki-laki.

“Dari 65 kasus yang kami tangani dalam kurun April hingga Juni 2025, kami telah menetapkan 107 orang sebagai tersangka, terdiri dari 102 laki-laki dan 5 perempuan,” jelas Arya.

Lebih lanjut, Arya mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional asal Tiongkok (China).

Narkotika jenis sabu, ganja, mephedrone, dan tembakau sintetis yang berhasil diamankan dipasok dari China, masuk melalui Malaysia dan Kalimantan, lalu dikirim ke Makassar menggunakan jasa ekspedisi.

“Barang dikirim melalui jalur ekspedisi. Setelah ditelusuri, ternyata terkoneksi dengan jaringan internasional. Sumbernya dari China, masuk ke Indonesia lewat Malaysia dan Kalimantan, lalu sampai ke Makassar,” ungkap Arya.

Hasil pengembangan kasus juga menunjukkan adanya keterlibatan jaringan narkoba dari Surabaya dan Banjarmasin.

Bahkan, beberapa pelaku diduga terhubung dengan jaringan narkoba besar Freddy Pratama yang sebelumnya telah menjadi buronan internasional.

Polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkoba dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar. Barang bukti tersebut meliputi:

10 kilogram sabu, 11.554 butir pil mephedrone (jenis ekstasi baru), 1,4 kilogram ganja, dan 47,5 gram tembakau sintetis.

Kapolrestabes menegaskan bahwa mephedrone yang diamankan merupakan jenis narkotika baru yang berasal dari luar negeri dan belum banyak beredar di dalam negeri.

“Ini bukan jaringan lokal. Semua barang bukti berasal dari luar negeri, khususnya China. Termasuk jaringan Freddy Pratama juga kami deteksi terlibat,” ujar Arya.

Polrestabes Makassar memperkirakan, dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, setidaknya 73.625 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak buruk narkotika.

Seluruh tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…

3 jam ago

Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…

4 jam ago

Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…

4 jam ago

Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…

4 jam ago

Sekda Sidrap Dalami Kapasitas Kandidat pada Tahap Wawancara Selter JPT Pratama

MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…

4 jam ago

Dari Mubes untuk Negeri: Alumni Unhas Bahas Ketahanan Pangan dan Energifoto: ilustrasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…

5 jam ago

This website uses cookies.