Makassar, Trotoar.id— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan bahwa belanja untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap menjadi prioritas dan diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Hal ini akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulsel, Dr. Setiawan Aswad, usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait pembahasan RPJMD, Jumat malam (18/7/2025).
Menurut Setiawan, pembahasan RPJMD saat ini masih berada pada tahap penyusunan kebijakan makro, sehingga dokumen belum memuat rincian teknis anggaran, termasuk nominal gaji PPPK.
Data yang digunakan dalam rancangan tersebut juga masih bersifat proyeksi dan belum sepenuhnya tervalidasi, terutama terkait formasi terbaru PPPK.
“Gaji PPPK tentu akan dianggarkan karena termasuk dalam belanja wajib. Namun, RPJMD saat ini masih dalam tahap kebijakan umum. Rincian seperti jumlah pegawai dan besaran gaji akan dimasukkan dalam dokumen teknis lanjutan seperti RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD,” jelas Setiawan.
Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan proses perhitungan dan rekonsiliasi data pegawai, termasuk jumlah dan status terbaru para PPPK.
Proses ini penting agar anggaran yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil.
“Ini hanya soal tahapan. Saat data valid sudah tersedia, semua akan disesuaikan di rancangan akhir RPJMD dan selanjutnya dituangkan ke dalam RKPD 2026 dan dokumen penganggaran lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Setiawan mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pada tahun 2027 proporsi belanja pegawai dalam RPJMD harus mencapai 30% dari total belanja daerah di luar belanja transfer guru.
Sedangkan untuk tahun 2026, belanja pegawai setelah penambahan formasi PPPK diperkirakan sudah melebihi persentase tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat Pansus DPRD Sulsel, sejumlah anggota dewan sempat mempertanyakan tidak dicantumkannya secara eksplisit belanja gaji PPPK dalam draft RPJMD 2025–2029.
Menanggapi hal tersebut, Bappelitbangda menegaskan bahwa ketidakhadiran rincian nominal dalam dokumen awal bukan berarti anggaran tersebut tidak direncanakan.
“RPJMD saat ini memang belum berada di tahap perincian anggaran. Fokusnya adalah pada arah kebijakan strategis. Jadi wajar jika belum ada angka detail, tapi prinsipnya gaji PPPK aman dan tetap dianggarkan sesuai prosedur,” tutup Setiawan.
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.