Wali Kota Makassar Laporkan Penanganan ASN Korban Insiden, Pemerintah Pusat Pastikan Santunan
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menetapkan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN di lingkup Pemkot.
Kebijakan ini berlaku selama empat hari, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin timbul di tengah situasi terkini di Kota Makassar.
“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait penerapan WFA berlaku selama empat hari, tepatnya tanggal 1 sampai 4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memastikan stabilitas daerah tetap terjaga,” ujar Kamelia.
Dalam penjelasannya, Kamelia menegaskan bahwa Work From Anywhere (WFA) memberi fleksibilitas bagi pegawai untuk bekerja dari lokasi mana pun, baik di rumah, kantor, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.
Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang secara spesifik membatasi pegawai hanya bekerja dari rumah.
“Meski dengan sistem WFA, pegawai tetap wajib melaksanakan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawabnya. Koordinasi antarpegawai maupun atasan tetap bisa dilakukan secara daring, sehingga roda birokrasi tidak boleh terhenti,” jelasnya.
Kendati ada kebijakan WFA, Pemkot memastikan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal. Unit kerja seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, dan kelurahan tetap diwajibkan membuka layanan tatap muka di kantor.
“Hal ini penting untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Jadi, pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, maupun layanan dasar lainnya tetap berjalan seperti biasa,” kata Kamelia.
Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan pokok yang wajib dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah, di antaranya:
Tidak hanya ASN, kebijakan serupa juga diterapkan di sektor pendidikan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh sekolah jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP—baik negeri maupun swasta—untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, per 31 Agustus 2025.
“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan proses belajar-mengajar secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau aplikasi lain yang mendukung pembelajaran jarak jauh,” demikian bunyi keterangan resmi Disdik.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi potensi risiko yang dapat menimpa peserta didik di tengah dinamika sosial yang sedang berkembang di Makassar.
Pemkot menegaskan bahwa langkah penerapan WFA bagi pegawai dan sistem pembelajaran daring bagi siswa bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai dengan situasi lapangan.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap pelayanan masyarakat tetap berjalan, kegiatan belajar-mengajar tidak terganggu, dan ketertiban umum dapat terjaga dengan baik.
LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…
LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…
This website uses cookies.