Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menetapkan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN di lingkup Pemkot.
Kebijakan ini berlaku selama empat hari, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin timbul di tengah situasi terkini di Kota Makassar.
Baca Juga :
“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait penerapan WFA berlaku selama empat hari, tepatnya tanggal 1 sampai 4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memastikan stabilitas daerah tetap terjaga,” ujar Kamelia.
Dalam penjelasannya, Kamelia menegaskan bahwa Work From Anywhere (WFA) memberi fleksibilitas bagi pegawai untuk bekerja dari lokasi mana pun, baik di rumah, kantor, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.
Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang secara spesifik membatasi pegawai hanya bekerja dari rumah.
“Meski dengan sistem WFA, pegawai tetap wajib melaksanakan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawabnya. Koordinasi antarpegawai maupun atasan tetap bisa dilakukan secara daring, sehingga roda birokrasi tidak boleh terhenti,” jelasnya.
Kendati ada kebijakan WFA, Pemkot memastikan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal. Unit kerja seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, dan kelurahan tetap diwajibkan membuka layanan tatap muka di kantor.
“Hal ini penting untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Jadi, pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, maupun layanan dasar lainnya tetap berjalan seperti biasa,” kata Kamelia.
Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan pokok yang wajib dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah, di antaranya:
- ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan pola Work From Anywhere pada 1–4 September 2025.
- Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, serta menjaga koordinasi secara daring.
- Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah.
- Atasan langsung wajib melakukan monitoring dan memastikan komunikasi berjalan lancar. Jika ada pekerjaan yang mengharuskan kehadiran fisik di kantor, pegawai dapat dipanggil sesuai kebutuhan.
- Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan pelayanan sejenis tetap bekerja dari kantor.
- Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi.
- Kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan dan kelancaran pelaksanaan edaran ini.
Tidak hanya ASN, kebijakan serupa juga diterapkan di sektor pendidikan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh sekolah jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP—baik negeri maupun swasta—untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, per 31 Agustus 2025.
“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan proses belajar-mengajar secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau aplikasi lain yang mendukung pembelajaran jarak jauh,” demikian bunyi keterangan resmi Disdik.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi potensi risiko yang dapat menimpa peserta didik di tengah dinamika sosial yang sedang berkembang di Makassar.
Pemkot menegaskan bahwa langkah penerapan WFA bagi pegawai dan sistem pembelajaran daring bagi siswa bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai dengan situasi lapangan.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap pelayanan masyarakat tetap berjalan, kegiatan belajar-mengajar tidak terganggu, dan ketertiban umum dapat terjaga dengan baik.




Komentar