Pemprov Sulsel

BNPT Sosialisasikan Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Hak Korban Terorisme Masa Lalu di Sulsel

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 05 November 2025 19:13

BNPT Sosialisasikan Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Hak Korban Terorisme Masa Lalu di Sulsel
BNPT Sosialisasikan Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Hak Korban Terorisme Masa Lalu di Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id  — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan ini menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi oleh negara.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaturan kembali mekanisme pemenuhan hak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Melalui putusan MK tersebut, BNPT kembali membuka Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, mencakup korban yang terdampak sejak tragedi Bom Bali 12 Oktober 2002 hingga sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, serta Polrestabes Makassar.

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, menegaskan komitmen negara dalam menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, kami hadir untuk memastikan hak-hak mereka diakui dan mendapat perlindungan yang layak,” ujar Rahel.

BNPT juga memperkenalkan mekanisme pengajuan daring (online) melalui dua tautan resmi:

Terdapat dua kategori pengajuan yang dibuka, yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris). Seluruh pengajuan dilakukan secara digital dan diterima paling lambat hingga 8 Juni 2028.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT melalui WhatsApp di nomor +628-111-72-6699 (pesan teks saja).

Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur pengajuan agar hak-hak mereka dapat terpenuhi.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa kecuali,” tutupnya.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga11 Juni 2026 23:54
Piala Dunia 2026: Format Terbesar Sepanjang Sejarah, Jadwal Padat dan Taruhan Global
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi merilis jadwal lengkap Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung selama lebih dari satu b...
Metro11 Juni 2026 23:35
Pemkot Makassar Perkuat UMKM Lewat KUR, PKL Hasil Penataan Kota Difasilitasi Akses Modal
MAKASSAR, Trotoar.id — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diperkuat melalui per...
Internasional11 Juni 2026 23:24
Pembukaan Piala Dunia 2026: Megah, Sarat Pesan, dan Penuh Taruhan Global
MEXICO, Trotoar.id – Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan seremoni pembukaan yang bukan sekadar pertunjukan hiburan, melainkan panggung unjuk kekua...
Daerah11 Juni 2026 23:04
Bupati Sidrap Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 atas Kinerja Ketahanan Pangan
JAKARTA, TROTOAR ID — Prestasi di tingkat nasional kembali ditorehkan oleh Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, melalui penghargaan...