DPRD Sulsel ANgkat Suara Soal pemberhentian Dua Guru, Kadisdik Sulsel, Itu Kasus Pidana Korupsi
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fauzi Andi Wawo, menyampaikan penyesalannya atas kasus yang menimpa dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Fauzi menilai kasus tersebut sarat ketidakadilan dan seharusnya mendapat perhatian sejak awal.
Ia mengaku DPRD Sulsel baru mengetahui kasus itu belakangan, setelah kedua guru tersebut resmi dipecat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel.
“Kami sangat menyesal karena terlambat mengetahui persoalan ini. Seandainya sejak awal kami sudah mendapat informasi, mungkin kami bisa berbuat lebih banyak,” ujar Fauzi Wawo dalam rapat dengar pendapat bersama Rasnal dan Abdul Muis di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (12/11/2025).
Meski begitu, Fauzi menegaskan bahwa seluruh 85 anggota DPRD Sulsel memiliki rasa empati dan kepedulian terhadap nasib kedua guru tersebut.
“Kami peduli kepada Pak Rasnal dan Pak Muis. Insyaallah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan mengeluarkan rekomendasi untuk merehabilitasi nama baik mereka dan mengembalikan hak-haknya selama persoalan ini berlangsung,” tegas Ketua DPC PKB Kota Makassar itu.
Fauzi memastikan DPRD Sulsel akan terus mengawal proses hukum dan administratif yang dijalani Rasnal dan Abdul Muis hingga ada keputusan terbaik bagi keduanya.
“Kami akan tetap mengawal Bapak berdua sampai ada hasil terbaik atas masalah ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Fauzi juga meminta media massa untuk turut menyuarakan dugaan ketidakadilan yang dialami kedua guru tersebut.
“Saya mohon kepada teman-teman media agar mengabarkan hal ini, supaya publik tahu bahwa ada proses hukum yang diduga dipengaruhi oleh intervensi luar biasa. Kita tidak boleh diam menghadapi hal seperti ini,” ujarnya.
Ia menilai, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Rasnal dan Muis dalam rapat tersebut, kasus yang menjerat keduanya berkaitan dengan upaya memperjuangkan hak guru honorer, bukan tindak pidana yang merugikan negara.
“Kasus ini sangat tidak adil. Mereka memperjuangkan gaji guru honorer, tapi justru dijerat pidana. Ini seperti bentuk kriminalisasi,” tegasnya.
Fauzi juga mengingatkan Inspektorat Provinsi Sulsel agar memperketat pengawasan dan memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami di DPRD siap kapan saja menerima aspirasi masyarakat. Jika kami tidak turun tangan, itu karena kami tidak tahu. Tapi kalau kami tahu, pasti kami akan peduli, karena itu tugas dan tanggung jawab kami,” tandasnya.
Kasus Rasnal dan Abdul Muis bermula pada tahun 2018, ketika keduanya bertugas sebagai guru dan kepala sekolah di SMAN 1 Luwu Utara.
Saat itu, sejumlah guru honorer melapor karena belum menerima gaji selama 10 bulan sejak 2017.
Sebagai bentuk solusi, Rasnal menggelar rapat bersama komite sekolah dan wali murid untuk mengusulkan pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang demi membantu pembayaran gaji guru honorer. Kebijakan itu disepakati bersama tanpa paksaan.
Namun, pada 2021, sebuah LSM melaporkan kebijakan tersebut ke kepolisian sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus itu disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar pada 2022, dan keduanya dinyatakan bebas. Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan pada September 2023, Mahkamah Agung (MA) memutus keduanya bersalah.
Setelah menjalani hukuman, Rasnal dan Abdul Muis kemudian diberhentikan sebagai ASN melalui:
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa pemberhentian kedua ASN tersebut murni merupakan konsekuensi hukum atas kasus Tipikor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” tegas Iqbal, Selasa (11/11/2025).
Iqbal menambahkan, Pemprov Sulsel menjalankan putusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta telah memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan kronologis pemberhentian dua guru di Kabupaten Luwu Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis.
Iqbal Menyampaikan, pemberhentian keduanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tindak lanjut dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini murni merupakan penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah konsekuensi dari putusan pidana yang telah inkrah,” tegas Iqbal di Makassar, kemarin
Iqbal menjelaskan, proses pemberhentian terhadap Rasnal berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 (Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV).
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Sulsel menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala BKD Sulsel) pada 16 Agustus 2024, untuk meminta pertimbangan atas status kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd.
Surat tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“PTDH merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah. Dasar hukumnya jelas dan bersifat mengikat,” ujar Iqbal.
Ia menambahkan, dasar hukum pemberhentian tersebut mengacu pada:
Dalam ketentuan tersebut, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan, atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, proses PTDH terhadap kedua ASN telah mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan peraturan yang berlaku, Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan dua Surat Keputusan:
Kedua SK tersebut masing-masing menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI — Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 (Rasnal) dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 (Abdul Muis).
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, maka wajib diberhentikan sesuai Undang-Undang ASN,” tegasnya.
Iqbal pun berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa PTDH terhadap kedua ASN ini tidak ada unsur politis maupun pribadi. Murni karena putusan hukum pidana korupsi yang sudah inkrah,” tutupnya.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pengurus Cabang Indonesia Off-road Federation (IOF) Makassar sukses menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab)…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, menutup rangkaian kegiatan reses ketiga masa…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi berbasis swadaya masyarakat ditunjukkan Pemerintah Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, bersama unsur…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menargetkan penambahan cetak sawah baru seluas 600…
MAKASSAR, TEOTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas, menyoroti maraknya aksi begal yang…
This website uses cookies.