MAKASSAR, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, dalam proses mereka mencari keadilan berdasarkan asas kemanusiaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, saat ditemui di Makassar, Rabu (12/11/2025).
“Pak Gubernur sudah memerintahkan kepada kami untuk membantu memfasilitasi dua ASN, Pak Rasnal dan Pak Muis,” ujar Erwin Sodding.
Baca Juga :
Erwin menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada dasarnya wajib melaksanakan seluruh produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, atas arahan Gubernur, BKD juga akan memberikan pendampingan administratif agar kedua ASN tersebut mendapatkan ruang untuk memperjuangkan haknya secara adil dan manusiawi.
“Intinya, Pemprov hadir untuk membantu memfasilitasi ASN Rasnal dan Muis. Ini demi hukum dan rasa keadilan,” tegas Erwin.
Ia menambahkan, pemberhentian ASN yang telah menerima putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan administratif, bukan bentuk penghukuman moral dari pemerintah.
Karena itu, Pemprov Sulsel menghormati langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) yang akan ditempuh keduanya.
“Apapun hasil proses hukum itu, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan,” tutup Erwin.
Sementara itu, Rasnal menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya BKD Sulsel, atas sikap terbuka dan profesional dalam memberikan layanan konsultasi terkait administrasi kepegawaiannya.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulsel dan BKD yang telah terbuka dan membantu kami selama proses ini,” ujar Rasnal.




Komentar