Categories: News

WNA Punya KTP-el, Kok Bisa? Ini Penjelasan Kadis Dukcapil Luwu Utara

Pemda Lutra

Luwu Utara, Trotoar.id — Publik sempat dibuat penasaran setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara menyerahkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Zouhir Aabirate.

WNA asal Maroko tersebut diketahui telah tinggal di Luwu Utara selama kurang lebih lima tahun. Ia datang ke Indonesia, menikah, dan kini menetap bersama keluarganya. 

Zouhir juga dikenal aktif mengajar sebagai guru agama di beberapa lembaga pendidikan keagamaan di daerah tersebut.

Namun, penyerahan KTP-el kepada WNA ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah WNA memang bisa mendapatkan KTP dari pemerintah Indonesia.

Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menegaskan bahwa WNA dapat memiliki KTP-el Indonesia, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang.

“WNA bisa memiliki KTP Indonesia, asalkan memenuhi syarat,” jelas Kasrum.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur bahwa WNA dapat memperoleh KTP-el apabila:

  1. Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP/KITAP) yang masih berlaku,

  2. Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah,

  3. Tinggal secara sah di wilayah administratif setempat.

KTP untuk WNA ini berbeda dengan KTP WNI karena pada bagian status kewarganegaraan akan tertulis “WNA”, dan masa berlakunya mengikuti durasi izin tinggal tetap yang bersangkutan.

Kasrum mengakui bahwa setelah berita tentang Zouhir tersebar, banyak masyarakat yang bertanya langsung kepadanya. Sebagian bahkan mengira bahwa kepemilikan KTP-el otomatis memberikan hak politik atau status kewarganegaraan.

“Banyak yang bertanya, bisakah WNA punya KTP Indonesia? Saya jawab bisa. Tetapi KTP itu hanya sebagai identitas bahwa dia tinggal di Luwu Utara, bukan berarti menjadi WNI atau memiliki hak pilih,” jelasnya.

KTP-el bagi WNA bersifat administratif, sebagai bukti domisili dan legalitas tinggal, bukan penanda perubahan kewarganegaraan.

Untuk memperoleh KTP-el di Disdukcapil Luwu Utara, WNA harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

  • Formulir F.OS.19 dari Kanwil Dukcapil

  • Fotokopi paspor

  • Fotokopi KITAP

  • Fotokopi Kartu Keluarga suami atau istri WNI

  • Surat Keterangan Domisili dari kelurahan

Kasrum menegaskan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan nasional. Penyerahan KTP-el kepada WNA juga tidak dilakukan secara khusus, melainkan bagian dari pelayanan standar Administrasi Kependudukan.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Reses di Tallo, Yulianto Badwi Tampung Aspirasi Warga Soal Air Bersih hingga Sampah

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam…

7 jam ago

Muscab IOF Makassar, Irfan Qurniawan Terpilih sebagai Ketua Periode 2025–2030

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pengurus Cabang Indonesia Off-road Federation (IOF) Makassar sukses menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab)…

8 jam ago

Akhiri Reses, Hj Umiyati Serap Aspirasi Warga Paropo: Drainase hingga Bantuan UMKM Jadi Prioritas

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, menutup rangkaian kegiatan reses ketiga masa…

9 jam ago

Sinergi Kelurahan Pangkajene Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Bantuan Modal Swadaya

SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi berbasis swadaya masyarakat ditunjukkan Pemerintah Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, bersama unsur…

9 jam ago

Sidrap Targetkan Cetak Sawah Baru 600 Hektare, Bupati Usulkan Sistem Swakelola

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menargetkan penambahan cetak sawah baru seluas 600…

11 jam ago

Wakil Ketua DPRD Makassar Soroti Maraknya Begal, Dorong Solusi Nyata dan Perlindungan Korban

MAKASSAR, TEOTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas, menyoroti maraknya aksi begal yang…

12 jam ago

This website uses cookies.