Pemprov Sulsel Perpanjang Insentif PKB hingga 30 November 2025, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025.
Kebijakan yang ditandatangani Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tersebut bertujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Melalui keputusan ini, masa insentif PKB diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025 dengan tiga skema keringanan sebagai berikut:
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan insentif ini memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk melunasi PKB dengan beban yang lebih ringan. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu menggenjot realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran.
Pemerintah Provinsi Sulsel mengimbau seluruh wajib pajak agar memanfaatkan periode insentif ini dan menyelesaikan kewajiban PKB sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sejumlah anggota DPRD Kota Parepare mengajukan usulan agar aset lahan seluas sekitar…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…
MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…
This website uses cookies.