Makassar, Trotoar.id — Badan Pengawas Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang aman dan inklusif.
Sejumlah aktivis perempuan di Kota Makassar memberikan apresiasi atas diterbitkannya Surat Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Bawaslu.
Apresiasi tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari evaluasi program internal lembaga.
Baca Juga :
Para peserta menilai kebijakan ini merupakan terobosan penting bagi lembaga publik, khususnya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sensitif terhadap isu gender, serta berkomitmen bebas dari segala bentuk kekerasan.
Diskusi tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Sulsel yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Saiful Jihad, dan turut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.
“Hal yang menjadi perhatian dan diapresiasi para aktivis demokrasi dalam diskusi kemarin adalah hadirnya pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual, di lingkungan Bawaslu,” ungkap Saiful Jihad, Kamis (4/12).
Menurutnya, penerbitan pedoman ini merupakan wujud komitmen serius Bawaslu dalam membangun lingkungan kerja yang aman bagi seluruh jajaran, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga penyelenggara adhoc.
“Masih banyak lembaga yang belum memiliki langkah konkret seperti ini. Bawaslu sudah menyusunnya menjadi pedoman resmi dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender,” jelasnya.
Pedoman tersebut, lanjut Saiful, mencakup berbagai relasi kerja yang berpotensi menimbulkan ketimpangan kuasa, baik antarpejabat dan staf, antar-komisioner dan pegawai, maupun dengan jajaran penyelenggara di tingkat bawah.
Dalam forum tersebut, para aktivis perempuan juga menyampaikan sejumlah catatan penting untuk memperkuat implementasi pedoman di lapangan.
Di antaranya, pedoman harus bersifat praktis dan mudah diterapkan, bukan hanya menjadi dokumen formal semata. Selain itu, setiap bentuk kekerasan harus diperlakukan sebagai pelanggaran serius, tanpa klasifikasi “ringan” yang berpotensi melemahkan penanganannya.
Perlindungan terhadap korban juga menjadi sorotan utama, meliputi jaminan kerahasiaan, pendampingan yang memadai, serta proses penanganan yang tidak menimbulkan tekanan berulang.
“Bagi mereka ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Di saat yang sama, mereka juga memberikan masukan dan catatan kritis agar pelaksanaan pedoman ini di lapangan lebih tegas, jelas, dan memberikan kepastian hukum,” tambah Saiful.
Para aktivis menilai kebijakan ini dapat menjadi model bagi lembaga publik lainnya dalam membangun sistem kerja yang aman, manusiawi, dan berkeadilan.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Sulawesi Selatan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan masukan yang diberikan.
Lembaga berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi internal, memperluas sosialisasi, serta memastikan implementasinya berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.
Menutup pertemuan, Saiful Jihad kembali menegaskan komitmen Bawaslu sebagai institusi yang tidak hanya kuat dalam pengawasan pemilu, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keamanan, inklusivitas, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu.
“Bawaslu ingin menjadi lembaga yang bukan hanya kokoh secara kelembagaan, tetapi juga aman dan nyaman bagi siapa pun yang bekerja serta berkolaborasi di dalamnya,” pungkasnya.











Komentar