MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik bagi seluruh kelurahan di Kota Makassar.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025), ini menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi standar keterbukaan informasi publik berjalan optimal di 153 kelurahan.
Kepala Bidang Humas dan IKP Diskominfo Makassar, Abdullah, menyampaikan bahwa monev ini penting untuk mendorong peningkatan transparansi serta akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Baca Juga :
“Monitoring dan evaluasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Abdullah saat membuka kegiatan.
Dalam proses monev, tim Diskominfo menilai sejumlah aspek, mulai dari ketersediaan dan pembaruan informasi publik, aksesibilitas bagi masyarakat, hingga tingkat responsivitas kelurahan terhadap permintaan informasi.
Penilaian ini diharapkan mampu mendorong setiap kelurahan memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kelurahan.
“Kami berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, seluruh kelurahan di Kota Makassar dapat meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tambah Abdullah.
Hasil monev nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun strategi peningkatan pelayanan informasi publik serta penguatan kapasitas PPID di seluruh kelurahan.
Kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Khaerul Mannan, SH, MH, dan Andi Fauziah Astrid. Dr. Khaerul memaparkan landasan hukum daftar informasi publik serta tugas dan wewenang PPID.
Ia juga menjelaskan secara rinci kategorisasi informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sementara itu, Andi Fauziah Astrid membawakan materi terkait tata cara pelayanan informasi publik yang menjadi bagian dari implementasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.
Kegiatan monev ini diharapkan memperkuat komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, dan berkualitas.











Komentar