Kesepakatan Dicapai, GTRA Sidrap Temukan Titik Temu Penyelesaian Sengketa Lahan PT BULS dan Petani Wala
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang kembali memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara PT Bulukumba Utama Lestari Sawit (BULS) dan kelompok petani Kampung Wala di Kecamatan Pitu Riase.
Pertemuan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Baruga Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Senin (22/12/2025).
Rapat dipimpin langsung Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, dan membahas sinkronisasi data tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT BULS dengan klaim penguasaan lahan oleh kelompok petani Kampung Wala.
Pertemuan ini merupakan lanjutan dari sejumlah mediasi sebelumnya yang dilakukan Pemkab Sidrap melalui GTRA.
“Tujuan kita adalah mencari jalan keluar berdasarkan data dan fakta yang ada, agar persoalan ini tuntas dan tidak berlarut-larut,” tegas Bupati Syaharuddin.
Rapat turut dihadiri perwakilan PT BULS dan perwakilan kelompok petani, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Kajari Sidrap Adhy Kusumo Wibowo, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Taufik, serta Kasdim 1420 Mayor Inf Wahyudin.
Hadir pula para asisten, kepala perangkat daerah terkait, Camat Pitu Riase, Lurah Batu, Kepala Desa Compong, dan Kepala Desa Bila Riase.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan serta penjelasan terkait objek lahan yang dipersengketakan.
Kepala Kantor Pertanahan Sidrap kemudian memaparkan data historis legalitas HGU PT BULS lengkap dengan peta lokasi sebelum dan sesudah perpanjangan hak pengelolaan.
Berdasarkan data, HGU PT BULS pada tahun 1971 tercatat seluas ±11.990 hektare. Setelah dilakukan perpanjangan pada 2002, luas HGU ditetapkan menjadi ±6.623,10 hektare sesuai Sertifikat HGU Nomor 16 Kabupaten Sidrap Tahun 2002.
Dari penelusuran peta tersebut, lahan yang saat ini dikuasai dan ditanami kelompok petani Kampung Wala berada dalam wilayah HGU PT BULS.
Setelah mempertimbangkan fakta lapangan serta masukan Forkopimda sebagai bagian dari GTRA, rapat menyepakati sejumlah kesimpulan. Pertama, lahan yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan kelompok petani Wala dinyatakan sebagai bagian dari HGU PT BULS.
Kedua, setiap pemanfaatan lahan oleh masyarakat wajib mengikuti mekanisme sewa atau kontrak sesuai aturan PT BULS. Pihak perusahaan juga memberikan kelonggaran kepada masyarakat hingga 31 Desember 2025 sebelum pemberlakuan penuh ketentuan perusahaan.
Ketiga, perbedaan persepsi mengenai posisi Kampung Wala diputuskan mengacu pada Sertifikat HGU Nomor 16 Tahun 2002, di mana Kampung Wala dinyatakan berada di luar area yang bersertifikat HGU PT BULS. Keempat, GTRA membuka ruang bagi pihak mana pun yang ingin menempuh jalur hukum melalui Kementerian ATR/BPN sebagai otoritas penerbit sertifikat HGU.
Terakhir, keputusan rapat dinyatakan bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama, dengan harapan dapat diterima dan dilaksanakan secara baik oleh PT BULS maupun kelompok petani Kampung Wala.
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…
This website uses cookies.