Kesepakatan Dicapai, GTRA Sidrap Temukan Titik Temu Penyelesaian Sengketa Lahan PT BULS dan Petani Wala

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 23 Desember 2025 19:42

Kesepakatan Dicapai, GTRA Sidrap Temukan Titik Temu Penyelesaian Sengketa Lahan PT BULS dan Petani Wala
Kesepakatan Dicapai, GTRA Sidrap Temukan Titik Temu Penyelesaian Sengketa Lahan PT BULS dan Petani Wala

SIDRAP, Trotoar.id  — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang kembali memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara PT Bulukumba Utama Lestari Sawit (BULS) dan kelompok petani Kampung Wala di Kecamatan Pitu Riase. 

Pertemuan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Baruga Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Senin (22/12/2025).

Rapat dipimpin langsung Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, dan membahas sinkronisasi data tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT BULS dengan klaim penguasaan lahan oleh kelompok petani Kampung Wala. 

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari sejumlah mediasi sebelumnya yang dilakukan Pemkab Sidrap melalui GTRA.

“Tujuan kita adalah mencari jalan keluar berdasarkan data dan fakta yang ada, agar persoalan ini tuntas dan tidak berlarut-larut,” tegas Bupati Syaharuddin.

Rapat turut dihadiri perwakilan PT BULS dan perwakilan kelompok petani, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Kajari Sidrap Adhy Kusumo Wibowo, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Taufik, serta Kasdim 1420 Mayor Inf Wahyudin. 

Hadir pula para asisten, kepala perangkat daerah terkait, Camat Pitu Riase, Lurah Batu, Kepala Desa Compong, dan Kepala Desa Bila Riase.

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan serta penjelasan terkait objek lahan yang dipersengketakan. 

Kepala Kantor Pertanahan Sidrap kemudian memaparkan data historis legalitas HGU PT BULS lengkap dengan peta lokasi sebelum dan sesudah perpanjangan hak pengelolaan.

Berdasarkan data, HGU PT BULS pada tahun 1971 tercatat seluas ±11.990 hektare. Setelah dilakukan perpanjangan pada 2002, luas HGU ditetapkan menjadi ±6.623,10 hektare sesuai Sertifikat HGU Nomor 16 Kabupaten Sidrap Tahun 2002. 

Dari penelusuran peta tersebut, lahan yang saat ini dikuasai dan ditanami kelompok petani Kampung Wala berada dalam wilayah HGU PT BULS.

Setelah mempertimbangkan fakta lapangan serta masukan Forkopimda sebagai bagian dari GTRA, rapat menyepakati sejumlah kesimpulan. Pertama, lahan yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan kelompok petani Wala dinyatakan sebagai bagian dari HGU PT BULS. 

Kedua, setiap pemanfaatan lahan oleh masyarakat wajib mengikuti mekanisme sewa atau kontrak sesuai aturan PT BULS. Pihak perusahaan juga memberikan kelonggaran kepada masyarakat hingga 31 Desember 2025 sebelum pemberlakuan penuh ketentuan perusahaan.

Ketiga, perbedaan persepsi mengenai posisi Kampung Wala diputuskan mengacu pada Sertifikat HGU Nomor 16 Tahun 2002, di mana Kampung Wala dinyatakan berada di luar area yang bersertifikat HGU PT BULS. Keempat, GTRA membuka ruang bagi pihak mana pun yang ingin menempuh jalur hukum melalui Kementerian ATR/BPN sebagai otoritas penerbit sertifikat HGU.

Terakhir, keputusan rapat dinyatakan bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama, dengan harapan dapat diterima dan dilaksanakan secara baik oleh PT BULS maupun kelompok petani Kampung Wala.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Juni 2026 22:47
Aliyah Mustika Ilham Dukung Penuh HUT IBI ke-75, Perkuat Peran Bidan di Makassar
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyatakan dukungan penuh terhadap rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT...
Daerah08 Juni 2026 22:43
Pemprov Sulsel Percepat Penanganan Jalan Strategis, Perkuat Konektivitas Antarwilayah
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mempercepat penanganan sejumlah ruas jalan strategis melalui program Multi Years P...
Nasional08 Juni 2026 22:36
Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa
JENEWA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa pesan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pe...
Daerah08 Juni 2026 22:33
Rapat Koordinasi TP PKK Sulsel Fokus Penguatan Program dan Kesiapan Agenda Nasional
LUTIM, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Pembinaan Program Pokok PKK di Kabupaten Luwu Timur s...