LUWU, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Luwu di bawah kepemimpinan Bupati H. Patahudding dan Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih nilai tertinggi capaian Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025.
Kabupaten Luwu memperoleh skor 93 poin, nilai tertinggi secara nasional, sejajar dengan capaian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim).
Capaian tersebut diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Luwu, Partisan, berdasarkan surat resmi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 24 Desember 2025.
Baca Juga :
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM RI di seluruh Indonesia perihal Capaian Aksi HAM Daerah Periode Pelaporan B-12 Tahun 2025.
Menurut Partisan, penilaian ini merupakan hasil pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021–2025, khususnya pada periode pelaksanaan tahun 2025.
Panitia Nasional RANHAM 2021–2025 (PANRANHAM) sebelumnya telah menerima laporan Aksi HAM dari pemerintah daerah melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Aksi HAM (SAPAHAM) pada periode 28 November hingga 5 Desember 2025.
PANRANHAM juga memberikan perpanjangan waktu pelaporan hingga 11 Desember 2025 bagi daerah yang terdampak bencana alam. Seluruh laporan yang masuk kemudian diverifikasi berdasarkan ketentuan Aksi HAM Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2021.
“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, PANRANHAM menyampaikan capaian Aksi HAM periode B-04, B-08, dan B-12 Tahun 2025. Dalam surat resmi itu disebutkan bahwa Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Timur menjadi daerah dengan nilai tertinggi, masing-masing meraih 93 poin,” ungkap Partisan.
Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi bukti komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Luwu dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan Hak Asasi Manusia di daerah.
Meski demikian, PANRANHAM juga mencatat masih terdapat sejumlah pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum melaksanakan Aksi HAM secara optimal. Karena itu, seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM diminta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna memperkuat implementasi Aksi HAM sesuai target yang ditetapkan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelaksanaan Aksi HAM secara menyeluruh sebagaimana amanat Perpres Nomor 53 Tahun 2021.
Selain itu, seiring rencana pengundangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi HAM Nasional Periode 2026–2030, koordinasi antara Kementerian HAM dan pemerintah daerah dinilai penting agar pelaksanaan Aksi HAM pada periode berikutnya dapat berjalan berkelanjutan.
Partisan pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Luwu atas kerja sama dan komitmen bersama sehingga prestasi ini dapat diraih.











Komentar