MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan aset daerah.
Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.
Menurutnya, kemenangan ini tidak hanya berdampak pada pengamanan aset pemerintah daerah, tetapi juga menjadi berkah besar bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.
“Alhamdulillah, ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset yang sangat besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran apabila aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman, Selasa (6/1/2026).
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang dinilainya telah bekerja maksimal dan konsisten memperjuangkan kepentingan daerah hingga ke tingkat kasasi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah dikabulkan.
“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada 30 Desember 2025,” jelas Herwin.
Ia mengungkapkan, sengketa tersebut menempuh proses hukum yang cukup panjang. Perkara bermula pada tahun 2024, ketika Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam perjalanannya, muncul pula penggugat intervensi atas nama Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan alas hak eigendom verponding.
Namun, pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Selanjutnya, pada awal tahun 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Dalam putusan banding tersebut, penggugat intervensi dinyatakan sebagai pemilik lahan.
“Dalam rangka penyelamatan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga dan menyelamatkan aset daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin.




Komentar