RDP
MAKASSAR, Trotoar.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan membahas pengelolaan kawasan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) berlangsung memanas.
Sejumlah mahasiswa menilai perusahaan pengelola kawasan tersebut diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel tahun 1991 dan 1995 terkait perubahan fungsi kawasan pariwisata menjadi kawasan bisnis komersial.
Dalam forum RDP itu, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan secara tegas mempertanyakan legalitas pengalihan fungsi kawasan yang sejak awal ditetapkan sebagai kawasan wisata.
Isu yang disoroti mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan perubahan peruntukan lahan, tetapi juga mencakup tata kelola agraria, kepatuhan terhadap SK Gubernur Sulsel, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi GMTD sejak awal pemberian konsesi oleh pemerintah daerah.
Anggota DPRD Sulsel Sufriadi Arif menyampaikan bahwa aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang disampaikan dalam RDP akan menjadi bahan tindak lanjut DPRD melalui mekanisme pengawasan.
Desakan mahasiswa tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan Badko HMI Sulsel, Muh. Rafli Tanda. Ia menilai pengelolaan kawasan oleh GMTD diduga melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991, yang secara tegas menetapkan kawasan seluas kurang lebih 1.000 hektare sebagai kawasan pariwisata.
Rafli juga menegaskan bahwa tujuan awal pendirian GMTD adalah untuk membangun kawasan pariwisata yang berbasis budaya dan sejarah maritim Sulawesi Selatan, bukan kawasan bisnis eksklusif.
“SK Gubernur tahun 1991 dan 1995 secara jelas mengamanatkan kawasan tersebut sebagai kawasan pariwisata. Namun setelah lebih dari 30 tahun berjalan, kami melihat adanya jarak antara tujuan normatif dalam SK Gubernur dengan realitas pengelolaan di lapangan,” ujar Rafli.
Menurutnya, kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik dan pengembangan pariwisata justru menunjukkan kecenderungan bergeser menjadi kawasan bisnis komersial yang eksklusif. Karena itu, HMI Sulsel mempertanyakan sejauh mana DPRD Sulsel telah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kewajiban yang melekat pada GMTD.
Mahasiswa juga menilai perubahan peruntukan lahan yang dilakukan GMTD tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pergub 1991 dan 1995 yang mengatur zonasi dan peruntukan kawasan wisata di Sulawesi Selatan.
Suasana rapat kian memanas ketika perwakilan mahasiswa berulang kali mendesak pihak GMTD untuk memberikan penjelasan secara rinci dan transparan terkait dasar hukum serta proses pengalihan fungsi kawasan wisata menjadi kawasan bisnis komersial.
“GMTD harus menjelaskan secara detail dasar hukum pengalihan fungsi kawasan wisata ini. Jangan sampai ada aturan yang dilanggar dan berpotensi merugikan kepentingan publik,” tegas salah satu perwakilan mahasiswa dalam forum tersebut.
Selain itu, mahasiswa meminta DPRD Sulsel bersikap tegas dengan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kewajiban yang dimiliki GMTD.
Sementara itu, pimpinan RDP Supriyadi menilai kehadiran pihak GMTD dalam forum tersebut belum siap memberikan penjelasan yang komprehensif. Ia menyebut pihak direksi GMTD belum mampu menyajikan data yang diminta DPRD.
“Kami sudah meminta seluruh data terkait pengelolaan kawasan oleh GMTD, namun pihak direksi belum dapat menyajikannya. Karena itu, kami menilai GMTD belum bisa memberikan penjelasan yang jelas terkait pengalihan fungsi kawasan wisata menjadi kawasan bisnis komersial,” ujar Supriyadi.
Atas kondisi tersebut, DPRD Sulsel memutuskan RDP akan kembali digelar pada pekan depan, dengan harapan pihak GMTD dapat hadir lebih siap dan membawa data lengkap guna memperjelas persoalan perubahan peruntukan kawasan dimaksud. (*)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pengurus Cabang Indonesia Off-road Federation (IOF) Makassar sukses menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab)…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, menutup rangkaian kegiatan reses ketiga masa…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi berbasis swadaya masyarakat ditunjukkan Pemerintah Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, bersama unsur…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menargetkan penambahan cetak sawah baru seluas 600…
MAKASSAR, TEOTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas, menyoroti maraknya aksi begal yang…
This website uses cookies.