MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh pengguna ruang publik.
Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama puluhan tahun berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di sejumlah ruas jalan utama.
Kali ini, penataan difokuskan di wilayah Kecamatan Rappocini. Sebanyak 19 lapak PKL yang berada di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di depan Ruko Permatasari dan kawasan Kampus UIN Alauddin Makassar, dibongkar secara mandiri oleh para pedagang, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga :
Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian surat teguran yang telah disampaikan sebelumnya.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh para pedagang. Penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman,” ujar Aminuddin.
Ia menyebutkan, keberadaan lapak-lapak PKL tersebut selama ini tidak hanya mengganggu fungsi pedestrian, tetapi juga menutup saluran drainase dan mengurangi estetika kawasan jalan protokol.
Kondisi ini kerap menimbulkan kesan semrawut dan berpotensi memicu persoalan lingkungan, khususnya saat musim hujan.
Proses penertiban dipantau langsung oleh pihak Kecamatan Rappocini bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang publik yang dilakukan secara bertahap dan persuasif.
“Lapak PKL tersebut berada di atas trotoar dan drainase, sehingga mengganggu fungsi pedestrian dan estetika kawasan. Penataan ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya,” jelas Aminuddin.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak pemerintah setempat telah menempuh pendekatan humanis dengan memberikan teguran secara berulang. Tercatat, tiga kali teguran dilakukan oleh pihak Kelurahan Gunungsari dan satu kali oleh Kecamatan Rappocini.
“Penertiban ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sudah empat kali kami lakukan teguran dengan pendekatan persuasif,” ungkapnya.
Aminuddin juga mengungkapkan bahwa lapak-lapak PKL di sepanjang Jalan Sultan Alauddin tersebut telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun.
Namun, baru dapat ditertibkan seiring dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang kota secara menyeluruh.
Terkait keberlangsungan usaha para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini memastikan tengah menyiapkan opsi relokasi ke lokasi yang lebih representatif.
Meski demikian, ia mengakui pencarian lokasi alternatif menghadapi tantangan keterbatasan lahan di wilayah tersebut.
“Kami tetap memikirkan solusi terbaik bagi pedagang. Di Rappocini memang sulit menemukan lahan kosong atau aset pemerintah yang dapat menampung seluruh PKL,” terangnya.
Meski begitu, pihak kecamatan menegaskan penertiban ini bukan bertujuan mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan menata kota agar lebih tertib dan berkeadilan bagi seluruh pengguna ruang publik.
“Kami pastikan ada solusi yang sedang kami siapkan. Penataan ini dilakukan agar trotoar dan drainase kembali berfungsi, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan tertib,” pungkas Aminuddin. (*)











Komentar