MAKASSAR, Trotoar.id — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam menata fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.
Pengamat pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. Andi Luhur Prianto, menilai langkah tersebut sebagai kebijakan strategis untuk mengurai kesemrawutan kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik tanpa mematikan ekonomi rakyat.
“Menata kota adalah tugas pemerintah. Kita tentu mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan PKL di atas trotoar agar hak pengguna jalan dapat kembali dinikmati,” ujar Andi Luhur, Selasa (9/2/2026).
Baca Juga :
Menurutnya, trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Karena itu, pengalihfungsian trotoar menjadi area berjualan berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan warga.
Meski mendukung langkah penertiban, Andi Luhur mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dilakukan secara kaku atau sepihak. Pemerintah tetap wajib menghadirkan solusi agar roda perekonomian masyarakat kecil tetap berjalan.
Ia menilai pendekatan relokasi yang disiapkan Pemkot Makassar menjadi bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian warga.
“Relokasi yang disiapkan Pemkot Makassar menunjukkan bahwa penataan dan penertiban bisa berjalan beriringan dengan perlindungan ekonomi rakyat,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin melakukan penataan secara bertahap dan terukur. Setiap proses penertiban diikuti dengan skema relokasi yang jelas.
Beberapa titik relokasi antara lain:
- PKL depan Asrama Haji dan kawasan GOR diarahkan ke Terminal Daya dan area dalam GOR.
- PKL Jalan Saripa Raya difasilitasi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard.
- PKL Jalan Pampang direlokasi ke area belakang Kantor BPJS di kawasan yang sama.
- PKL Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng dipindahkan ke Pasar Baru WR Supratman.
- PKL kawasan Pantai Losari diarahkan ke CFD kawasan MNEK dan Jalan Jenderal Sudirman.
Sebagai Dekan FISIP Unismuh Makassar, Andi Luhur menegaskan bahwa aktivitas ekonomi informal merupakan bagian alami dari pertumbuhan kota.
“Kota itu tumbuh dengan aktivitas formal dan informal. Itu adalah hukum pertumbuhan kota,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak perlu memaksakan seluruh aktivitas ekonomi menjadi formal. Yang lebih penting adalah menata ruang ekonomi informal agar tidak menghilangkan hak warga kota lainnya, seperti hak pejalan kaki dan pengguna jalan.
“Kegiatan ekonomi informal tidak boleh membuat warga kehilangan haknya atas ruang publik,” tambahnya.
Andi Luhur menekankan bahwa penataan kota harus mengedepankan pendekatan humanis dan kolaboratif, melibatkan Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan. Pemerintah juga perlu memastikan adanya pembinaan dan pendampingan pasca-relokasi.
“Penataan boleh dilakukan, tetapi dengan pendekatan humanis, bukan represif. Ketika mereka ditertibkan, harus ada solusi ruang hidup lain yang disediakan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip pembangunan berkelanjutan no one left behind—tidak ada kelompok yang ditinggalkan, termasuk PKL sebagai bagian dari ekosistem ekonomi kota.
Dalam konteks tersebut, Andi Luhur mengangkat konsep right to the city, yakni hak setiap warga untuk menikmati dan mengakses ruang kota, baik dalam aktivitas formal maupun informal.
“Ada namanya right to the city, hak setiap orang untuk menikmati kota. Tugas pemerintah adalah menata agar semua hak itu berjalan seimbang,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang solutif dan berkeadilan, ia optimistis Makassar dapat tumbuh menjadi kota yang lebih tertib, nyaman, dan berdaya saing, tanpa mengorbankan ekonomi masyarakat kecil. (*)











Komentar